AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington
Kompas dunia | 27 Januari 2024, 12:06 WIB"Beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza nampaknya dapat masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata para hakim.
Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama."
Tindakan genosida melibatkan pembunuhan anggota kelompok seperti disebut di atas, menyebabkan cedera fisik atau mental serius pada anggota kelompok, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang dihitung untuk mengakibatkan kehancuran kelompok sebagian atau seluruhnya.
Terkait dengan pemblokiran bantuan kemanusiaan dan layanan, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan Israel "harus segera dan efektif mengambil langkah-langkah untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Jalur Gaza."
Israel telah lama membantah tuduhan genosida terkait perangnya di Gaza. Menanggapi putusan ICJ, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan komitmen Tel Aviv terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan.
"Komitmen kami untuk hukum internasional sama sekali tidak tergoyahkan," katanya dalam pernyataan televisi.
Dia menegaskan Israel memiliki "hak inheren untuk membela diri," menambahkan "upaya jahat untuk menyangkal Israel hak fundamental ini adalah diskriminasi terhadap negara Yahudi, dan hal itu dengan tegas ditolak."
Hamas menyambut baik putusan sementara tersebut dan mendesak masyarakat internasional untuk memaksa Israel untuk melaksanakannya. Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka menantikan putusan final ICJ.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Anadolu