> >

AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington

Kompas dunia | 27 Januari 2024, 12:06 WIB
Amerika Serikat AS hari Jumat (26/1/2024) tetap ngotot tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar" dan menegaskan selama ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Internasional, "secara konsisten menegaskan Israel harus mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan kerusakan warga sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang merendahkan martabat." (Sumber: Foreign Policy)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat AS hari Jumat (26/1/2024) tetap ngotot tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar" setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementara yang memungkinkan kasus ini berlanjut.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri kepada Anadolu, hari Jumat, (26/1/2024) mengatakan AS mengakui "peran vital ICJ dalam penyelesaian damai sengketa," seraya menegaskan pemerintahan Biden "secara konsisten menegaskan Israel harus mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan kerusakan warga sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang merendahkan martabat."

"Kami tetap yakin tuduhan genosida (oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza) tidak berdasar dan pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau memerintahkan gencatan senjata dalam putusannya, sementara memerintahkan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi semua sandera yang ditahan oleh Hamas," ujar juru bicara tersebut seperti laporan Anadolu, Sabtu, (27/1/2024).

"Perintah Mahkamah Internasional juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris pada 7 Oktober tidak dapat diulangi, sesuai dengan hukum internasional," katanya.

AS akan terus memantau perkembangan kasus ini seiring dengan berlanjutnya proses pengadilan.

Hari Jumat, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel "mengambil semua langkah dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi tidak menyuruh gencatan senjata.

Afrika Selatan membawa kasus genosida melawan Israel ke ICJ bulan lalu, dan meminta langkah darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza di mana lebih dari 26.000 warga Palestina tewas sejak 7 Oktober. Sebagian besar korban yang dikonfirmasi tewas, sekitar dua pertiganya, adalah perempuan dan anak-anak.

Ribuan lainnya diperkirakan tewas dan masih terkubur di bawah reruntuhan setelah serangan Israel menghancurkan sebagian besar wilayah di sepanjang pantai tersebut.

Dengan 15 suara mendukung dan dua menolak, ICJ dalam putusannya menyatakan, “Negara Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, terkait dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam cakupan Pasal II Konvensi ini.”

Baca Juga: Israel Tolak Keras Perintah Mahkamah Internasional, Netanyahu Bertekad Gempur Hamas sampai Menang

Hakim Mahkamah Internasional Joan E. Donoghue saat membacakan putusan sementara kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza hari Jumat (26/1/2024), isinya memerintahkan Israel berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Anadolu


TERBARU