Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Hari Ini, Ini Kemungkinan Putusannya
Kompas dunia | 26 Januari 2024, 19:39 WIBISTANBUL, KOMPAS.TV - Semua mata tertuju pada Den Haag hari ini, Jumat (26/1/2024), ketika Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan mengeluarkan putusan mengenai permintaan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan genosida di Gaza. Putusan Mahkamah Internasional akan dibacakan pukul 19.00 WIB langsung dari Den Haag.
Para ahli hukum dan pengacara HAM berharap Mahkamah Internasional mewajibkan Israel melakukan langkah-langkah sementara atau darurat di Gaza untuk menyelamatkan warga sipil Palestina dari pembunuhan massal dan pembersihan etnis, dan genosida.
Mahkamah Internasional tidak akan memutuskan pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida, keputusan yang diyakini para ahli akan memakan waktu bertahun-tahun.
Namun, mereka memberikan pandangan beragam mengenai potensi keputusan terkait serangkaian langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan, yang mencakup penangguhan operasi militer Israel di Gaza dan izin untuk pengiriman makanan, air, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya.
Keputusan hari ini akan diambil oleh panel 17 hakim dari berbagai negara: Australia, Brasil, China, Prancis, Jerman, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Maroko, Rusia, Slovakia, Somalia, Uganda, Amerika Serikat (AS), bersama dengan seorang hakim ad hoc dari Israel dan Afrika Selatan.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Putuskan Kasus Genosida Israel atas Gaza Malam Ini, Cek Fakta Pentingnya
Apa Kemungkinan Hasilnya?
Gerhard Kemp, seorang profesor hukum pidana di University of the West of England, Bristol, mengatakan kepada Anadolu bahwa ia mengharapkan ICJ memberikan "setidaknya beberapa langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan."
Namun, ia tidak yakin Mahkamah Internasional akan "memerintahkan penangguhan segera terhadap operasi militer Israel di Gaza."
"Saya memperkirakan ICJ akan memerintahkan Israel 'untuk mencegah genosida' dan mungkin beberapa langkah kemanusiaan yang diidentifikasi dalam permohonan Afrika Selatan, misalnya, akses ke makanan dan persediaan medis," katanya.
Kemungkinan lainnya adalah Mahkamah tidak memerintahkan langkah-langkah sementara atau bahwa Mahkamah tidak punya yurisdiksi dalam kasus ini, yang menjadi poin utama kontroversi dalam pembelaan Israel di Mahkamah Internasional atau ICJ.
"Jika ICJ tidak mendukung permohonan Afrika Selatan, maka dalam teori, Afrika Selatan masih bisa menyatakan perselisihan antara Afrika Selatan dan Israel berdasarkan Konvensi Genosida, dan mungkin akan beralih ke sidang mengenai hak pokok," jelas Kemp.
"Tetapi kemudian akan menjadi lebih sulit jika ICJ tidak dapat menemukan risiko genosida pada tahap awal ini."
Michael Becker, seorang asisten profesor hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, berpendapat ICJ akan menemukan bahwa Afrika Selatan memenuhi persyaratan untuk menuntut langkah-langkah sementara.
"Afrika Selatan cukup menunjukkan bahwa klaimnya berdasarkan Konvensi Genosida setidaknya masuk akal dan menunjukkan bahwa krisis kemanusiaan di Gaza menimbulkan risiko mendesak terhadap hak-hak Palestina di Gaza," ujarnya kepada Anadolu.
Seperti Kemp, dia juga tidak yakin apakah ICJ akan memerintahkan Israel untuk menghentikan semua operasi militer.
"Mungkin saja Mahkamah Internasional melakukannya, tetapi tampaknya lebih mungkin langkah-langkah akan diarahkan untuk membatasi operasi militer Israel, bukan memaksa gencatan senjata," kata Becker, mantan staf ICJ.
Baca Juga: Rencana Biadab Israel atas Gaza dan Warganya: Pengusiran ke Sinai, Pulau Buatan, hingga Bom Nuklir
"Juga tampaknya mungkin ICJ akan memerintahkan Israel untuk memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan, tetapi formulasi persis dari arahan pengadilan akan menjadi sesuatu yang patut diperhatikan."
Becker menunjukkan bahkan jika Mahkamah Internasional tidak memberikan langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan, kasus ini tetap akan berlanjut ke pertanyaan lebih besar tentang genosida Israel di Gaza.
Penny Green, seorang profesor hukum dan globalisasi di Queen Mary University of London, sebelumnya mengatakan kepada Anadolu, ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa tindakan Israel di Gaza setara dengan genosida, dan itu diniatkan atau direncanakan sebelumnya.
Menurut Green, ICJ kemungkinan besar akan menerima permohonan langkah-langkah sementara dari Afrika Selatan.
"Pengadilan mungkin akan mengatakan bahwa, ya, ada kasus yang masuk akal bahwa genosida sedang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina di Gaza," katanya.
"Dalam hal itu, mereka akan memulai langkah-langkah sementara tahap awal terhadap Israel untuk menghentikan genosida."
Dia memperingatkan bahwa putusan melawan Afrika Selatan bisa menghasilkan konsekuensi serius bagi tatanan hukum internasional.
"Jika pengadilan memutuskan mendukung Israel dan mengatakan genosida tidak terjadi, maka, dari sudut pandang saya, ICJ dan tatanan hukum internasional sudah berakhir," katanya.
Di sisi lain, pengacara berpengalaman Francis Boyle mengatakan kepada Anadolu dalam wawancara awal bulan ini, ia memperkirakan Afrika Selatan akan "memenangkan perintah menghentikan Israel dari genosida terhadap Palestina."
Baca Juga: Israel Siap Lawan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Merasa Lebih Tahu Soal Genosida
Kepatuhan dan Penegakan Putusan Mahkamah Internasional
Kemp menekankan keputusan ICJ hari Jumat akan mengikat kedua belah pihak, Afrika Selatan dan Israel.
"Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan, termasuk kemungkinan penangguhan tindakan militer, Israel akan terikat oleh itu," katanya.
"Tapi apakah Israel akan mematuhi hasil yang tidak menguntungkan, itu bisa diragukan, mengingat pernyataan publik oleh para pemimpinnya," tambahnya.
Sejak persidangan pada 11-12 Januari, beberapa pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terus membuat pernyataan sejenis.
Netanyahu mengatakan Israel akan melanjutkan serangan mematikan di Gaza, yang sudah membunuh hampir 26.000 warga Palestina dan melukai hampir 64.000 lainnya, masa bodoh dengan keputusan Mahkamah Internasional.
"Jika Israel gagal melaksanakan salah satu langkah yang diperintahkan oleh ICJ, maka Israel akan melanggar kewajibannya sebagai pihak negara dalam Konvensi Genosida untuk mematuhi klausa penyelesaian sengketa dari traktat itu," kata Kemp.
"Artinya, Afrika Selatan dapat mendekati organ-organ PBB lainnya, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk penegakan keputusan Mahkamah Internasional. Tapi kita bisa memperkirakan AS akan langsung memveto langkah-langkah atau sanksi terhadap Israel."
Pengacara hak asasi manusia internasional Boyle juga berbicara tentang kemungkinan veto AS awal bulan ini, menjelaskan bahwa Afrika Selatan kemudian dapat membawa perintah itu ke Majelis Umum PBB (UNGA) untuk penegakan di bawah resolusi "Uniting for Peace."
Baca Juga: Netanyahu Klaim Moralitas Israel Tak Tertandingi, Bantah Tuduhan Afsel di Mahkamah Internasional
Boyle merujuk pada Resolusi PBB 377 A (V), yang disebut Uniting for Peace, disahkan tahun 1950 dengan tujuan mengatasi situasi di mana PBB "gagal melaksanakan tanggung jawab utamanya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional" karena kebuntuan Dewan Keamanan.
UNGA kemudian "bisa menangguhkan Israel dari partisipasi dalam kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, persis seperti Majelis Umum menangguhkan rezim apartheid kriminal di Afrika Selatan pada saat itu, dan Yugoslavia genosida dari partisipasi dalam Organisasi Bangsa-Bangsa Bersatu," menurut Boyle.
Kemungkinan lain adalah Majelis Umum PBB mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB, katanya, menekankan "suara-suara yang sudah ada" untuk mengubah statusnya dari pengamat menjadi anggota penuh PBB.
Becker juga menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional tidak punya sarana untuk menegakkan keputusan maupun perintah mereka. "Tanggung jawab ini jatuh kepada pihak lain, baik itu negara-negara individu atau Dewan Keamanan PBB," katanya.
Namun, penting untuk diingat bahwa bagaimana negara-negara lain merespons keputusan Israel untuk menantang perintah Mahkamah Internasional mungkin juga tergantung pada isi keputusan pengadilan, tambahnya.
"Pada pokoknya, keputusan pengadilan ini kemungkinan akan memberikan tekanan tambahan pada Israel, serta negara-negara yang secara umum mendukung tindakannya di Gaza, untuk mengubah arah," kata mantan staf ICJ tersebut.
"Namun, dampak persis dari keputusan pengadilan akan sulit diukur, karena kasus ICJ perlu dilihat sebagai bagian dari proses politik yang lebih luas."
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Anadolu