KTT Gerakan Non-Blok Kecam Israel, Dukung Solusi Dua Negara dan Tegaskan Perang di Gaza Ilegal
Kompas dunia | 21 Januari 2024, 21:05 WIBKAMPALA, KOMPAS.TV - Para kepala negara Gerakan Non-Blok secara resmi menyebut agresi militer Israel di Jalur Gaza sebagai ilegal, Sabtu (20/1/2024). Mereka juga tegas mengutuk serangan sembarangan terhadap warga sipil Palestina, infrastruktur sipil, dan pengusiran paksa penduduk Palestina.
Sambil mendesak gencatan senjata yang sangat dibutuhkan agar bantuan kemanusiaan dapat mencapai Jalur Gaza, dalam pernyataan bersama, gerakan tersebut mendukung solusi dua negara berdasarkan batas-batas sebelum tahun 1967, ketika Israel merebut Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur dalam perang singkat dengan negara-negara Arab tetangganya.
Melansir Associated Press, Minggu (21/1/2024), kelompok tersebut juga mengulangi dukungan bagi negara Palestina untuk diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar dapat mengambil tempatnya yang sah di antara masyarakat bangsa-bangsa.
Gerakan Non-Blok, yang terbentuk selama runtuhnya sistem kolonial dan pada puncak Perang Dingin, telah memainkan peran kunci dalam proses dekolonisasi, menurut situs webnya.
Negara-negara anggota Gerakan Non-Blok tidak secara resmi bersekutu dengan atau melawan blok kekuatan besar mana pun.
Sebanyak 90 perwakilan, termasuk 30 kepala negara, dari 120 negara yang menjadi anggota Gerakan Non-Blok, ikut serta dalam konferensi seminggu di ibu kota Uganda, Kampala. Acara tersebut mencapai puncaknya dalam KTT kepala negara pada Jumat (19/1) dan Sabtu (20/1).
Pernyataan Gerakan Non-Blok mengatakan anggotanya sangat prihatin dengan terus memburuknya situasi di lapangan dan krisis kemanusiaan.
Gerakan tersebut mengutuk kegiatan konstruksi dan ekspansi permukiman Israel yang terus berlanjut di seluruh wilayah Palestina, termasuk di Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel di Suriah.
Baca Juga: Mesir Desak KTT Gerakan Non-Blok Mengutuk Tindakan Israel di Gaza
Kelompok tersebut meminta perhatian komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press