> >

Inggris Resmi Tetapkan Hizbut Tahrir sebagai Organisasi Teroris, yang Terlibat Kena Pasal Pidana

Kompas dunia | 20 Januari 2024, 04:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly sebelum keputusan menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris di Inggris, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Sky News)

BIRMINGHAM, KOMPAS.TV - Kerajaan Inggris secara resmi menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris, Jumat (19/1/2024). Keputusan itu menetapkan siapa pun yang menjadi anggota atau bagian organisasi tersebut atau melakukan apa pun untuk mendukung organisasi tersebut sebagai tindak pidana.

Pengumuman ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri Inggris setelah Majelis Rendah Parlemen atau House of Commons menyetujui rancangan perintah yang diajukan hari Senin.

"Perintah ini menetapkan, siapa pun yang menjadi bagian dari Hizbut Tahrir atau mengundang dukungan untuk kelompok tersebut sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 14 tahun yang dapat dijatuhkan bersamaan atau menggantikan denda," demikian pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Keputusan ini mencakup organisasi global, termasuk semua cabang regional, termasuk Hizbut Tahrir Inggris.

Hizbut Tahrir, yang mengeklaim menganut ideologi non-kekerasan, sudah dilarang di beberapa negara muslim, termasuk Turki, Mesir, dan Arab Saudi serta Indonesia.

Dibentuk oleh ulama Palestina Taqiuddin al-Nabhani al-Filastyni tahun 1953, kelompok ini ingin membawa tatanan alternatif selain demokrasi dan kapitalisme melalui khilafah Islam.

Pemerintah Inggris mengatakan kelompok Hizbut Tahrir bersifat antisemitik dan seharusnya dilarang dan ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir

Kerajaan Inggris hari Jumat (19/1/2024), secara resmi menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris, menetapkan siapa pun yang menjadi anggota atau bagian organisasi tersebut atau melakukan apa pun untuk mendukung organisasi tersebut sebagai tindak pidana. (Sumber: Sky News)

Kelompok ini, yang berbasis di Lebanon tetapi beroperasi di lebih dari 30 negara, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Kanada, telah mengorganisir unjuk rasa di London seiring dengan aksi solidaritas pro-Palestina dalam beberapa pekan terakhir, menyusul pecahnya perang Israel-Hamas.

Polisi Inggris mengatakan satu anggota terlihat meneriakkan "jihad" dalam sebuah video dari unjuk rasa pada bulan Oktober, meskipun petugas yang meninjau bukti saat itu memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu


TERBARU