Penyintas Genosida Srebrenica Bosnia Desak Mahkamah Internasional Hentikan Kejahatan Israel di Gaza
Kompas dunia | 18 Januari 2024, 21:31 WIBSARAJEVO, KOMPAS.TV - Penyintas perang dan genosida Bosnia mendesak Mahkamah Internasional "mengimplementasikan tindakan sementara yang dibutuhkan" untuk melindungi masyarakat Palestina di Jalur Gaza. Para penyintas menilai dugaan genosida di Jalur Gaza harus diintervensi segera untuk menyelamatkan banyak orang tak bersalah.
Permintaan terbuka tersebut merujuk pada proposal Afrika Selatan agar Mahkamah Internasional memerintahkan Israel menangguhkan operasi militer di Gaza. Negara Afrika itu kini tengah menggugat Israel atas tuduhan genosida terhadap masyarakat Palestina di Mahkamah Internasional.
"Kejahatan-kejahatan yang berlangsung sejak 7 Oktober menuntut tindakan segera untuk mencegah penderitaan, cedera, dan hilangnya nyawa lebih lanjut. Kami sangat terganggu dengan impunitas yang diperlihatkan Negara Israel atas kejahatan-kejahatan ini, mengingatkan pada situasi tragis yang kami alami selama genosida dan perang Bosnia," demikian tulis penyintas genosida Bosnia dalam surat terbuka yang dikutip pada Kamis (18/1/2024).
"Kegagalan komunitas internasional melindungi kami selama Genosida Bosnia tetap menjadi noda sejarah yang kejam. Kami, secara langsung, mengalami konsekusensi dari kurangnya langkah menentukan. Hari ini, saat kita menyaksikan horor yang terjadi di Gaza, kami mendesak Mahkamah tidak mengulangi kesalahan fatal ini."
Baca Juga: Namibia Kecam Jerman yang Bela Israel: Pelaku Genosida Tidak Belajar dari Sejarahnya
Lebih dari 100.000 orang terbunuh dalam perang Bosnia antara 1992 hingga 1995. Lebih dari 8.000 orang pun dibantai dalam genosida di Srebrenica, Bosnia yang dinyatakan sebagai "zona aman."
"Kami memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan ini, bertindak segera, dan mencegah sejarah berulang kembali. Nyawa penduduk yang tak bersalah di Gaza bergantung pada hal tersebut. Kami mengapresiasi perhatian Anda dan menghargai upaya-upaya Anda membawa keadilan dan akuntabilitas di sudut tergelap dunia," demikian tulis para penyintas.
Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah membunuh setidaknya 24.285 jiwa, lebih dari setengahnya adalah anak-anak dan perempuan. Lebih dari 8.000 orang juga dinyatakan hilang dan diperkirakan tertimbun reruntuhan.
Mahkamah Internasional sendiri telah menggelar sidang perdana perkara genosida masyarakat Palestina di Gaza pada 11-12 Januari lalu. Keputusan Mahkamah Internasional mengenai perintah sementara agar Israel menangguhkan operasi militer diperkirakan akan memakan waktu beberapa pekan.
Saat sidang perdana pada 11 Januari lalu, pengacara yang mewakili Afrika Selatan, Adila Hassim menyebut Israel melanggar Konvensi Genosida. Afrika Selatan pun membawa sejumlah dokumentasi dari Gaza, di antaranya foto kuburan massal, sebagai bukti dugaan genosida Israel.
"Israel menjatuhkan 6.000 bom per pekan (di Gaza). Setidaknya 200 kali mereka menjatuhkan bom seberat 2.000 pon (907kg) di selatan Gaza, yang mana dinyatakan sebagai zona aman," kata Hassim.
"Tidak ada yang diampuni. Bahkan bayi baru lahir pun. Pemimpin PBB mendeskripsikan (Gaza) sebagai kuburan anak-anak," lanjutnya.
Baca Juga: Anggota Parlemen Eropa Desak Uni Eropa Dukung Afsel Gugat Israel soal Genosida
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV