> >

Pengacara Afrika Selatan di Mahkamah Interansional: Israel Langgar Pasal 2 Konvensi Genosida

Kompas dunia | 11 Januari 2024, 21:20 WIB
Demonstran memirsa sidang dugaan genosida di Jalur Gaza oleh Israel di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (Sumber: Patrick Post/Associated Press)

"Tidak ada yang diampuni. Bahkan bayi baru lahir pun. Pemimpin PBB mendeskripsikan (Gaza) sebagai kuburan anak-anak," lanjutnya.

Selain menyodorkan dokumentasi kerusakan di Jalur Gaza sebagai bukti genosida Israel, Afrika Selatan juga merujuk pernyataan-pernyataan pemimpin politik dan militer Israel.

Termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sebagai bukti intensi genosida.

Mahkamah Internasional sendiri telah menunda sidang perkara genosida di Jalur Gaza oleh Israel.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (12/1) besok dengan agenda dengar pendapat dari pihak Israel.

Baca Juga: Sidang Genosida Israel di Gaza Dimulai, Rakyat Afrika Selatan Nobar di Kedubes Palestina

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU