Pengacara Afrika Selatan di Mahkamah Interansional: Israel Langgar Pasal 2 Konvensi Genosida
Kompas dunia | 11 Januari 2024, 21:20 WIB"Tidak ada yang diampuni. Bahkan bayi baru lahir pun. Pemimpin PBB mendeskripsikan (Gaza) sebagai kuburan anak-anak," lanjutnya.
Selain menyodorkan dokumentasi kerusakan di Jalur Gaza sebagai bukti genosida Israel, Afrika Selatan juga merujuk pernyataan-pernyataan pemimpin politik dan militer Israel.
Termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sebagai bukti intensi genosida.
Mahkamah Internasional sendiri telah menunda sidang perkara genosida di Jalur Gaza oleh Israel.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (12/1) besok dengan agenda dengar pendapat dari pihak Israel.
Baca Juga: Sidang Genosida Israel di Gaza Dimulai, Rakyat Afrika Selatan Nobar di Kedubes Palestina
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV