> >

Buka Sidang Genosida Gaza, Afrika Selatan: Kejahatan Israel di Palestina Dimulai sejak 1948

Kompas dunia | 11 Januari 2024, 20:31 WIB
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) dan Menteri Hukum Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah) dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (Sumber: Patrick Post/Associated Press)

Menurut data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, serangan Israel sejak 7 Oktober lalu telah membunuh sedikitnya 23.357 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.600 anak-anak dan 6.750 perempuan.

Lebih dari 85 persen dari 2,3 juta penduduk Jalur Gaza pun terusir dari rumah mereka dan terancam kelaparan akibat pengepungan total Israel.

Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menerbitkan perintah sementara agar Israel menangguhkan serangannya ke Jalur Gaza.

Apabila majelis hakim Mahkamah Internasional mengabulkan, perintah ini dapat diterbitkan dalam waktu beberapa pekan.

Sementara putusan kasus genosida yang diduga dilakukan Israel, diperkirakan akan keluar setelah bertahun-tahun.

Saat ini, ICJ pun masih memiliki kasus aktif genosida Rohingya oleh Myanmar yang digugat Gambia pada 2019 silam.

Meskipun demikian, profesor hukum internasional dari Trinity College Dublin, Michael Becker, menduga perintah sementara itu akan sulit diputuskan.

Pasalnya, Hamas bukan menjadi pihak dalam kasus ini sehingga pengadilan tidak bisa mengeluarkan perintah untuk dua pihak yang berkonflik.

"Hamas bukanlah pihak dalam gugatan ini dan ICJ mungkin akan ragu memerintahkan Israel menangguhkan tindakannya saat mereka tidak bisa meminta Hamas melakukan hal yang sama," kata Becker, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (10/1).

Becker menambahkan, Mahkamah Internasional berkemungkinan akan memerintahkan Israel untuk menunjukkan pembatasan lebih besar atas operasi militer mereka di Jalur Gaza.

Baca Juga: Bos Bank Sentral Israel Ketakutan Ekonomi Zionis Ambruk gegara Perang Gaza, Peringatkan Netanyahu

Di lain sisi, jenis hukuman yang bisa diputuskan untuk Israel di Mahkamah Internasional disebut sulit diprediksi. Begitu pula dengan pelaksanaan hukuman tersebut.

Israel diwajibkan mematuhi putusan Mahkamah Internasional yang mengikat secara hukum dan tidak bisa mengajukan banding. Namun, Tel Aviv berpeluang besar tidak mematuhinya.

Pasalnya, Mahkamah Internasional akan mengalihkan pelaksanaan putusan kepada Dewan Keamanan PBB jika terhukum tidak patuh.

Di Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat (AS), sekutu nomor wahid Israel, memegang hak veto yang bisa membatalkan resolusi.

Sejak 1945, AS tercatat telah memveto 34 dari 36 draf resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Israel-Palestina.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera


TERBARU