> >

Buka Sidang Genosida Gaza, Afrika Selatan: Kejahatan Israel di Palestina Dimulai sejak 1948

Kompas dunia | 11 Januari 2024, 20:31 WIB
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela (kanan) dan Menteri Hukum Afrika Selatan Ronald Lamola (tengah) dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (Sumber: Patrick Post/Associated Press)

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Sidang perdana perkara dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina, digelar di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024).

Sidang dimulai dengan dengar pendapat dari perwakilan dan pengacara penggugat, Afrika Selatan.

Perwakilan Afrika Selatan menekankan, terdapat bukti kuat Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Pretoria pun menilai penindasan terhadap masyarakat Palestina tidak dimulai pada 7 Oktober 2023, melainkan sejak peristiwa Nakba 1948.

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menyampaikan dalam sidang bahwa negaranya mengakui Nakba atau pengusiran besar-besaran masyarakat Palestina melalui kolonisasi Israel sejak 1948.

Baca Juga: Sidang Genosida Israel di Gaza Dimulai, Rakyat Afrika Selatan Nobar di Kedubes Palestina

"Sejak awal, Afrika Selatan mengakui bahwa aksi-aksi genosida dan restu Negara Israel secara tidak terhindarkan membentuk bagian dari aksi ilegal yang kontinyu terhadap rakyat Palestina sejak 1948," kata Madonsela, dikutip Al Jazeera.

"Gugatan ini menempatkan aksi-aksi genosida Israel dan kealpaan (mencegah genosida) di antara konteks yang lebih luas, yakni apartheid Israel selama 75 tahun, pendudukan 56 tahun, dan 16 tahun pengepungan Jalur Gaza," lanjutnya.

Menteri Hukum Afrika Selatan Ronald Lamola pun menyatakan Israel mengontrol wilayah udara, perairan, perbatasan, air, listrik, infrastruktur sipil, serta peran-peran kunci pemerintahan di Jalur Gaza sejak 2004.

"Kekerasan dan penghancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Masyarakat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," kata Lamola.

Salah satu pengacara Afrika Selatan, Max du Plessis, menilai Israel bertindak seakan di luar hukum dan tindakan-tindakan Israel di Gaza berusaha dibingkai sebagai konflik sederhana antara dua pihak.

Du Plessis menyatakan pernyataan yang menunjukkan niat dari otoritas Israel dan tindakan negara itu di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.

Afrika Selatan pun dinilai wajib mencegah genosida dengan kekuasaan yang dimiliki sesuai amanat Konvensi Genosida 1948.

"Izinkan saya perjelas, kewajiban Afrika Selatan dilandasi oleh kebutuhan untuk melindungi masyarakat Palestina di Gaza dan hak mutlak mereka untuk tidak menjadi korban tindakan genosida," kata Du Plessis.

Selain menggugat Israel atas tuduhan genosida, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk menangguhkan operasi militer di Jalur Gaza.

Baca Juga: Sidang Genosida Palestina Digelar Pekan Depan, Bisakah Mahkamah Internasional Menghukum Israel?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera


TERBARU