> >

Hamas Kecam Penolakan AS atas Gugatan Genosida ke Israel: Penghinaan terhadap Hukum Internasional

Kompas dunia | 11 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pengadilan Internasional (ICJ). Afrika Selatan meluncurkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza ke pengadilan internasional. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, File)

Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember lalu, menyebut Israel telah melanggar Konvensi PBB 1948 terkait Hukuman dan Penghindaran kejahatan genosida.

Kejahatan genosida yang dituduhkan terhadap Israel adalah atas aksinya di Gaza sejak 7 Oktober lalu.

Baca Juga: Sidang Genosida Palestina Digelar Besok, Bisakah Hentikan Serangan ke Jalur Gaza?

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysuia, menjadi beberapa di antara negara yang mendukung gugatan tersebut.

Israel menyerang Gaza sejak aksi yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.

Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan serangan Israel ke Gaza sendiri telah menyebabkan 23.210 warga Palestina tewas, dan melukai 59.167 orang.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Anadolu Agency


TERBARU