> >

Israel Siap Lawan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional, Merasa Lebih Tahu Soal Genosida

Kompas dunia | 3 Januari 2024, 07:15 WIB
Israel menyatakan siap lawan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional PBB atau ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida warga Palestina di Gaza. Langkah ini dinyatakan sebagai respons atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag, Belanda. (Sumber: Al Haq)

Pertempuran sengit terus berlanjut di area lain dari wilayah Palestina, terutama di selatan, di mana banyak kekuatan Hamas tetap utuh dan sebagian besar penduduk Gaza telah melarikan diri.

Warga Palestina melaporkan serangan udara dan tembakan artileri berat di kota selatan Khan Younis dan daerah pertanian di sebelah timur. Bulan merah Palestina mengatakan Israel membom markas besarnya di kota tersebut, menewaskan lima orang. Setidaknya 14.000 orang pengungsi tinggal di gedung tersebut, kata mereka.

Pertempuran juga terjadi di dan sekitar kamp pengungsi Bureij di tengah-tengah Gaza. Tentara mengeluarkan perintah evakuasi bagi penduduk yang tinggal di sebagian kamp Nuseirat yang terdekat.

Pada Selasa (2/1), serangan menghancurkan sebuah bangunan di Nuseirat, menewaskan setidaknya delapan orang, menurut pejabat di rumah sakit terdekat. Rekaman Associated Press menunjukkan orang-orang menarik beberapa anak keluar dari reruntuhan.

Baca Juga: Israel Janji Tak Mangkir dari Mahkamah Internasional usai Dilaporkan Afsel soal Genosida Palestina

Kaki-kaki mungil jenazah anak-anak Palestina yang tewas dalam pemboman Israel di Jalur Gaza tergeletak di tanah di Rumah Sakit Al-Aqsa di Deir Al-Balah, Minggu, 22 Oktober 2023. (Sumber: AP Photo/Hatem Moussa)

Merasa Lebih Tahu Soal Genosida

Serangan Hamas pada 7 Oktober di selatan Israel mengakibatkan kematian 1.200 orang, dan 240 lainnya dijadikan sandera.

Israel meresponsnya dengan serangan udara, darat, dan laut yang telah menewaskan lebih dari 21.900 orang di Gaza, dua pertiganya perempuan dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas tersebut.

Hitungan itu tidak membedakan antara warga sipil dan pejuang. Militer Israel mengatakan 173 tentara telah meninggal sejak meluncurkan operasi daratnya.

Kampanye ini telah mengusir sekitar 85% penduduk Gaza dari rumah mereka, memaksa ratusan ribu orang menjadi pengungsi di tempat perlindungan yang sesak atau perkemahan tenda penuh di daerah yang dianggap aman oleh militer Israel namun tetap ditembaki.

Palestina merasa tidak ada tempat yang aman. Pengepungan ini membuat seperempat penduduk Gaza menghadapi kelaparan, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Israel mengatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa lebih dari 8.000 pejuang telah tewas. Negara itu menyalahkan Hamas atas tingginya jumlah korban sipil, dengan mengatakan bahwa para pejuang menyusup ke dalam daerah pemukiman, termasuk sekolah dan rumah sakit.

Dalam kasusnya di ICJ, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan "genosida" yang bertujuan "menghancurkan warga Palestina di Gaza." Ini menyoroti penggunaan kekuatan secara sembarangan dan pengusiran paksa penduduk serta pengepungan Israel.

Afrika Selatan berargumen bahwa tidak ada serangan terhadap suatu negara, bahkan yang "melibatkan kejahatan keji," yang dapat membenarkan pelanggaran konvensi genosida 1948.

Israel, sebagai pihak yang menandatangani konvensi tersebut, dengan marah menolak tuduhan tersebut.

"Kaum Yahudi lebih tahu dari yang lain soal genosida," kata penasihat keamanan nasional Tzachi Hanegbi kepada surat kabar Israel, Yediot Aharonot.

Kasus ini kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir. Tetapi pengadilan kemungkinan akan memutuskan dalam beberapa minggu mengenai permintaan Pretoria untuk tindakan sementara yang dikenal sebagai langkah-langkah provisional, termasuk agar Israel segera menghentikan operasinya militer di dan terhadap Gaza dan mengambil semua tindakan yang wajar untuk mencegah genosida.

Perintah langkah-langkah provisional dianggap mengikat tetapi tidak selalu diikuti.

Keputusan Israel untuk membela diri berarti negara itu dapat menggunakan ruang sidang untuk menyampaikan argumen hukum yang membenarkan tindakannya di Gaza.

Tetapi langkah tersebut juga bisa membuat negara ini terbuka untuk lebih banyak kecaman internasional jika pada akhirnya kalah dalam kasus ini dan dianggap telah melanggar konvensi genosida.

Kasus ini muncul saat Mahkamah Agung Israel menolak komponen kunci dari rencana pembaruan yudisial kontroversial Netanyahu, yang telah memecah belah masyarakat Israel dan mengancam kesiapan militer sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober.

Putusan Mahkamah Agung dapat membantu Israel di Pengadilan Internasional, karena pengadilan internasional lainnya mempertimbangkan apakah negara-negara memiliki yudisiasi independen mereka sendiri untuk memutuskan apakah akan campur tangan.

Belum jelas apa dampak konkret dari keputusan ICJ yang menentang Israel, tetapi kemungkinan akan mengisolasi negara ini secara politis dan ekonomi.

"Israel tidak bisa mengabaikan hal ini," kata Barak Medina, seorang profesor hukum di Universitas Ibrani di Yerusalem.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Associated Press


TERBARU