Langka, Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Demi Paksa Dewan Keamanan PBB Buat Gencatan Senjata di Gaza
Kompas dunia | 7 Desember 2023, 15:15 WIBPiagam PBB telah membatasi kekuasaan Sekjen PBB, yang menjabat sebagai Kepala Pejabat Adminsitratif PBB dan dipilih oleh negara-negara anggota.
Pasal 99 Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Sekjen untuk membuat DK PBB memperhatikan setiap permasalahan yang menurutnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional
Merespons surat Guterres, Anggota DK PBB, Uni Emirat Arab memposting di media sosial X, bahwa mereka telah menyerahkan rancangan resolusi baru kepada dewab.
Mereka juga menegaskan telah menyerukan agar resolusi gencatan senjata kemanusiaan segera diadopsi.
Baca Juga: UNRWA Kecam Keras Pengabaian Terang-terangan Israel atas Serangan terhadap Fasilitas PBB di Gaza
Jika DK PBB memilih bertindak berdasarkan saran Guterres dan mengadopsi resolusi gencatan senjata, mereka juga mempunyai wewenang tambahan untuk memastikan resolusi itu diterapkan.
Hal tersebut termasuk wewenang untuk menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional.
Namun, lima anggota tetap DK PBB, China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Prancis memiliki hak veto.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : Al-Jazeera