> >

Indonesia di PBB Resmi Tuntut Agar Israel Diseret ke Mahkamah Internasional atas Kejahatan di Gaza

Kompas dunia | 30 November 2023, 11:17 WIB
Menlu Retno Marsudi hari Selasa, (28/11/2023) di PBB menyampaikan desakan kuat untuk menyeret Israel ke berbagai forum Mahkamah internasional termasuk Mahkamah Internasional atas pelanggaran nyata terhadap hukum kejahatan perang dan hukum humaniter internasional di Gaza. (Sumber: Twitter/Menlu_RI)

"Jika kita benar-benar ingin membela keadilan dan kemanusiaan, ada empat isu yang harus kita perjuangkan," ucap Retno, menguraikan tentang perlunya gencatan senjata permanen, "Kita membutuhkan gencatan senjata. Tanpanya, akan sulit untuk melakukan langkah berikutnya untuk menyelamatkan nyawa dan agar lembaga bantuan bisa bekerja di Gaza," ujarnya.

Kedua, Menlu Retno menekankan pentingnya bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang, "Kita harus meningkatkan bantuan kemanusiaan. Kita harus mendukung UNRWA dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk membantu 1,7 juta rakyat Palestina yang diusir paksa di Gaza," seraya mengungkapkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan bantuan, termasuk mengirim rumah sakit terapung sebagai bagian dari upaya kemanusiaan di Gaza.

Ketiga, Retno menuntut keadilan, mengecam serangan terhadap rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan kamp pengungsi di Gaza sebagai pelanggaran nyata hukum kemanusiaan internasional.

"Oleh karena itu, Indonesia mendukung upaya untuk memastikan pertanggungjawaban Israel di berbagai forum yang relevan, termasuk Mahkamah Internasional ICJ," ungkap Menlu Retno, yang artinya juga mendukung agar Israel diseret ke Mahkamah Pidana Internasional ICC yang akan mengadili individu-individu atas kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan.

Mahkamah Internasional  atau International Court of Justice - ICJ adalah lembaga peradilan PBB yang berfungsi menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara dan memberikan opini hukum yang tidak mengikat.

ICJ berpusat di Den Haag, Belanda, dan didirikan oleh Piagam PBB. Tugas utamanya adalah memberikan keputusan dalam kasus-kasus yang diajukan oleh negara-negara anggota atau organisasi internasional yang diotorisasi oleh Majelis Umum PBB.

Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court ICC adalah lembaga hukum internasional yang berfokus pada penuntutan individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan genosida, dan kejahatan agresi.

ICC beroperasi sebagai pengadilan permanen dan independen yang berusaha menegakkan keadilan internasional. Berbeda dengan ICJ, ICC tidak memutuskan sengketa antara negara-negara; sebaliknya, fokusnya adalah pada individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius di tingkat internasional. ICC berkantor pusat di Den Haag, Belanda, dan didirikan oleh Statuta Roma.

Terakhir, Menlu Retno menekankan perlunya menghidupkan kembali proses perdamaian dan politik antara Palestina dan Israel. Menanggapi pertanyaan tentang Palestina, Menlu Retno mengatakan pentingnya mengidentifikasi dan menuntaskan akar masalah, "Sederhana dan jelas, pendudukan di tanah Palestina harus diakhiri," ucapnya.

Menurut Retno, tidak ada solusi militer untuk konflik ini. Solusi politik adalah satu-satunya jawaban. "Kita memerlukan proses negosiasi yang kredibel yang transparan dan adil, dengan Palestina dan Israel memiliki kedudukan setara sebagai anggota penuh PBB, mengarah pada 'solusi dua negara berdasarkan parameter yang disepakati secara internasional,'" ujarnya, menggambarkan visi yang jelas untuk penyelesaian yang berkelanjutan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kemlu RI / United Nations


TERBARU