Israel Berulang Kali Serang Rumah Sakit, HRW: Harus Diinvestigasi sebagai Kejahatan Perang
Kompas dunia | 15 November 2023, 07:10 WIB"Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain adalah objek sipil yang memiliki perlindungan khusus di bawah hukum humaniter internasional, atau hukum perang. Rumah sakit hanya kehilangan perlindungan dari serangan jika mereka digunakan untuk melakukan 'tindakan berbahaya bagi musuh', dan (hanya bisa diserang) setelah diperingatkan," tulis HRW.
Per Senin (13/11), Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan, serangan Israel ke enklave tersebut telah membunuh 11.240 jiwa, termasuk 4.640 anak-anak.
Lebih dari 27.490 juga terluka akibat serangan Israel.
Baca Juga: 170 Jasad Warga Palestina Akhirnya Dimakamkan secara Massal di Halaman Rumah Sakit Al Shifa Gaza
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Al Jazeera