> >

Presiden AS Joe Biden Digugat di Pengadilan, Dituduh Terlibat dalam Genosida Israel atas Palestina

Kompas dunia | 14 November 2023, 21:50 WIB
Seorang anak Palestina terluka akibat bombardir Israel di Jalur Gaza, dibawa ke sebuah rumah sakit di Khan Younis, Minggu, 12 November 2023. (Sumber: AP Photo/Fatima Shbair)

 

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden digugat di pengadilan federal AS dengan tuduhan kegagalan mencegah serta keterlibatan dalam genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Dua menteri Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin turut menjadi tergugat.

Gugatan ini dilayangkan oleh organisasi masyarakat sipil yang berbasis di New York, Center for Constitutional Rights (CCR).

CCR melayangkan gugatan atas nama organisasi-organisasi hak asasi manusia Palestina, masyarakat Palestina di Gaza, dan warga AS yang memiliki kerabat di enklave yang sedang digempur Israel tersebut.

Baca Juga: Jumpa Biden, Jokowi Tegaskan Harus Ada Gencatan Senjata di Gaza, Desak AS Berbuat Lebih

CCR juga menuntut agar bantuan militer tahunan AS untuk Israel senilai 3,8 miliar dolar dihentikan.

Sebelumnya, pemerintahan Joe Biden menyatakan mendukung tindakan Israel di Jalur Gaza, wilayah Palestina berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa yang telah diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007.

Dalam berkas gugatannya, CCR menyampaikan, pemerintah Israel sedang melangsungkan genosida di Jalur Gaza.

Pejabat-pejabat Israel disebut telah melontarkan pernyataan-pernyataan genosida yang dibarengi pembunuhan massal.

Sejauh ini, gempuran Israel sejak 7 Oktober lalu telah membunuh 11.200 jiwa di Gaza. Hampir setengah dari korban jiwa tersebut adalah anak-anak.

"Berbagai pemimpin pemerintahan Israel telah mengekspresikan niat genosida yang jelas dan memakai karakterisasi yang mendehumanisasi masyarakat Palestina, termasuk (pernyataan) 'manusia hewan'," bunyi berkas gugatan CCR, sebagaimana dikutip Al Jazeera, Senin (13/11/2023).

Seorang pengacara di CCR, Astha Sharma Pokharel, menyebut rezim Biden telah menghindari kewajiban hukum untuk menghentikan genosida.

Alih-alih, Gedung Putih disebut justru melindungi Israel yang melakukan genosida.

"Mereka (kabinet Biden) punya tanggung jawab signifikan di bawah hukum internasional, di bawah hukum federal, untuk menegahi genosida ini, untuk berhenti mendukung genosida ini," kata Pokharel.

"Dalam setiap langkah, dalam setiap kesempatan, mereka telah gagal. Mereka terus menyediakan perlindungan untuk Israel, mereka terus memberi dukungan material untuk Israel, dan kini mereka berniat mengirim lebih banyak uang dan senjata untuk Israel," lanjutnya.

Baca Juga: Kolombia Segera Usul ke PBB agar Palestina Dapat Pengakuan Penuh Jadi Negara Merdeka dan Berdaulat

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera


TERBARU