Ini Resolusi Majelis Umum PBB yang Tegaskan Kedaulatan Palestina atas Sumber Daya Alam Mereka
Kompas dunia | 10 November 2023, 10:14 WIBJuga menyerukan Israel, sebagai Pihak yang menduduki, untuk menghentikan semua tindakan, termasuk yang dilakukan oleh para pendatang Israel, yang merugikan lingkungan, termasuk pembuangan berbagai jenis bahan limbah, di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan yang diduduki, yang sangat mengancam sumber daya alam mereka, khususnya sumber daya air dan tanah, serta menimbulkan ancaman terhadap lingkungan, sanitasi, dan kesehatan bagi penduduk sipil;
Baca Juga: Israel Tolak Seruan Gencatan Senjata di Gaza yang Disetujui Majelis Umum PBB, Menyebutnya Tercela
Selanjutnya menyerukan agar Israel menghentikan penghancuran infrastruktur vital, termasuk pipa air, jaringan saluran air limbah, dan jaringan listrik, dan menghentikan penghancuran dan penyitaan rumah dan infrastruktur sipil Palestina, lahan pertanian, dan sumur air, yang antara lain berdampak negatif pada sumber daya alam rakyat Palestina.
Menekankan perlunya mendukung proyek-proyek rekonstruksi dan pengembangan dalam hal ini, termasuk di Jalur Gaza, dan menyerukan dukungan untuk upaya-upaya yang diperlukan dalam hal ini, sesuai dengan komitmen yang dibuat dalam Konferensi Internasional Kairo tentang Palestina: Rekonstruksi Gaza yang diadakan pada tanggal 12 Oktober 2014;
Menyerukan agar Israel, sebagai Pihak yang menduduki, menghapus semua hambatan terhadap pelaksanaan proyek-proyek lingkungan yang penting, termasuk pabrik pengolahan air limbah di Jalur Gaza dan rekonstruksi serta pengembangan infrastruktur air, termasuk proyek fasilitas desalinisasi untuk Jalur Gaza;
Juga menyerukan agar Israel tidak menghambat pengembangan Palestina dan ekspor cadangan minyak dan gas alam yang ditemukan;
Menyerukan penghapusan segera dan aman semua ranjau yang belum meledak di Jalur Gaza dan mendukung upaya Layanan Aksi Ranjau dari PBB dalam hal ini, serta menyambut baik upaya yang luas yang dilakukan oleh Layanan Aksi Ranjau sampai saat ini;
Mendorong semua negara dan organisasi internasional untuk terus aktif mengejar kebijakan untuk memastikan penghormatan terhadap kewajiban mereka di bawah hukum internasional mengenai semua tindakan dan langkah ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, terutama aktivitas pemukiman Israel dan eksploitasi sumber daya alam;
Menegaskan, dalam hal ini, panggilan Dewan Keamanan, dalam Resolusi 2334 (2016) nya, kepada semua negara untuk membedakan, dalam hubungan mereka yang relevan, antara wilayah Negara Israel dan wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : United Nations / WAFA