> >

Bagaimana Hukum Internasional Berlaku dalam Perang? Kenapa Hamas dan Israel Dituduh Melanggar?

Kompas dunia | 22 Oktober 2023, 10:05 WIB
Unjuk rasa di London, membela hak-hak rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, Sabtu (21/10/2023). Baik Hamas maupun Israel dituduh melanggar hukum internasional selama konflik terbaru mereka, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang oleh semua pihak. (Sumber: AP Photo)

Baca Juga: Israel Mengaku Persiapkan Tahap Perang Selanjutnya, Segera Invasi Darat ke Gaza?

Seorang pria Palestina menggendong jenazah seorang anak yang terbunuh serangan udara Israel di Deir Al-Balah, selatan Jalur Gaza, Sabtu (21/10/2023). (Sumber: Hassan Eslaiah/Associated Press)

Apakah Respons Israel Sah? Apakah Israel Melakukan Kejahatan Perang?

Militer Israel melancarkan serangan udara terhadap Gaza yang dikuasai Hamas, memblokir pengiriman makanan, air, bahan bakar, dan listrik, serta menginstruksikan warga untuk meninggalkan bagian utara wilayah tersebut sebelum kemungkinan invasi darat. Otoritas Gaza mengatakan 2.800 orang tewas dan 11.000 lainnya terluka selama beberapa hari serangan berlangsung.

Para pengkritik menuduh Israel melakukan hukuman kolektif terhadap penduduk Gaza sebanyak 2 juta orang.

Komite Palang Merah Internasional ICRC berbasis di Jenewa mengatakan instruksi kepada ratusan ribu orang untuk meninggalkan rumah mereka, "dalam kombinasi dengan pengepungan yang secara eksplisit melarang akses makanan, air, dan listrik, tidak sesuai dengan hukum humaniter internasional."

Tentara Israel mengatakan mereka mengikuti hukum internasional dan hanya menyerang target militer yang sah dalam upaya memberantas milisi yang bersembunyi di antara populasi sipil.

Human Rights Watch menuduh Israel menggunakan amunisi yang mengandung fosfor putih. Bahan berbahaya ini tidak dilarang, tetapi penggunaannya di daerah padat penduduk banyak mendapat kutukan. Pasukan Israel membantah menggunakan fosfor putih sebagai senjata di Gaza.

Baca Juga: Biden Samakan Putin dengan Hamas: Mereka berdua Ingin Musnahkan Demokrasi di Negara Tetangga

Korban pengeboman Israel di Gaza. Baik Hamas maupun Israel dituduh melanggar hukum internasional selama konflik terbaru mereka, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti kejahatan perang oleh semua pihak. (Sumber: AP Photo)

Apakah Pelanggar Hukum Perang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban?

Komisi Penyelidikan PBB mengatakan mereka "mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh semua pihak" dalam konflik saat ini. Bukti tersebut dapat ditambahkan ke dalam penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC)  terkait situasi di wilayah Palestina.

ICC yang berbasis di Belanda punya wewenang untuk menuntut pejabat suatu negara karena pelanggaran dan untuk mengeluarkan kompensasi bagi korban. Tetapi beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan Israel, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut, dan ICC tidak memiliki kepolisian untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan.

Apakah Ada Jalan untuk Pertanggungjawaban?

Meskipun ICC adalah satu-satunya pengadilan internasional permanen yang dibentuk untuk menuntut kejahatan perang, pengadilan internasional lainnya termasuk Mahkamah Internasional dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, dapat mengadili kasus yang terkait dengan pelanggaran yang diduga terjadi.

Demikian pula, pengadilan nasional di Israel atau di negara lain bisa mendengarkan kasus yang berkaitan. Di bawah hukum Amerika Serikat, korban Amerika dapat mencoba mengajukan tuntutan kompensasi terhadap Hamas di pengadilan AS.

Seperti dalam invasi Rusia di Ukraina, kemungkinan menuntut kejahatan perang dalam konflik saat ini tampaknya sulit. Namun, Sulzer Amnesty International mengatakan "inisiatif hukum sudah menjadi kenyataan". Ia mengatakan korban warga negara Prancis dan warga ganda serangan Hamas telah mengajukan tuntutan di pengadilan Prancis.

Pelanggaran hukum internasional juga dapat memicu sanksi, seperti yang diberlakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara lain terhadap Rusia atas serangan ke Ukraina, dan dalam kasus langka dapat memicu intervensi militer yang diotorisasi oleh PBB.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU