> >

Indonesia Gandeng Filipina untuk Evakuasi WNI dari Palestina-Israel

Kompas dunia | 13 Oktober 2023, 15:00 WIB
Kehancuran akibat serangan Pendudukan Israel terhadap rumah-rumah warga sipil Palestina di Gaza di utara Kamp Jabalia, utara wilayah Al-Sikka, pagi hari ini (11/11/2023). (Sumber: Istimewa)

Palestina dan Israel kembali membara setelah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan serangan ke wilayah Israel pada Sabtu (7/10/2023).

Israel kemudian membalas dengan melancarkan serangan ke Jalur Gaza, wilayah Palestina berpendudukan lebih dari dua juta orang yang sudah berada di bawah blokade Israel sejak 2007.

Baca Juga: Israel Perintahkan 1,1 Juta Warga di Gaza Utara Pindah, PBB: Mustahil Dilakukan

Ribuan orang dilaporkan tewas baik warga Israel maupun warga Palestina di Gaza.

Serangan yang dilakukan Hamas membuat Israel memperketat blokade dengan memutus pasokan listrik, makanan, serta air bersih bagi dua juta lebih warga Gaza.

Dilansir Al Jazeera, pada 2018 lalu, Israel juga melakukan hal serupa yaitu memblokir pengiriman bahan bakar dan gas ke wilayah yang sudah menderita akibat blokade selama 16 tahun terakhir.

Saat itu, PBB dan organisasi nirlaba Israel, Gisha, menyebut langkah yang diambil Israel tersebut merupakan "hukuman kolektif".

"Tidak ada cara lain untuk menggambarkan langkah ini selain hukuman kolektif," kata seorang juru bicara Gisha.

Pakar HAM PBB, Michael Lynk, menyebut hukuman kolektif dilarang di bawah hukum internasional.

"Hukuman kolektif sudah jelas dilarang di bawah hukum kemanusiaan internasional melalui Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Tidak ada pengecualian yang diizinkan," katanya.

Pemutusan pasokan listrik, makanan dan air bersih jelas akan menyulitkan rumah sakit yang bekerja untuk merawat pasien dan korban luka akibat serangan Israel di Jalur Gaza.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Al Jazeera


TERBARU