Malaysia Kaji Implementasi UU Polusi Asap Lintas Batas: Harus Ada Perbaikan
Kompas dunia | 12 Oktober 2023, 23:13 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia dilaporkan mengkaji implementasi UU Polusi Asap Lintas Batas untuk mengatasi persoalan kabut asap di Asia Tenggara. Malaysia menyebut sejauh ini tidak ada hukuman terhadap perusahaan atau negara yang menyebabkan kabut asap melintasi perbatasan.
"Karena kami tidak ingin mendalilkan atau sekedar isyarat simbolik belaka," kata Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad dalam sidang parlemen di Kuala Lumpur, Kamis (12/10/2023) sebagaimana dikutip Antara.
Nik Nazmi mengaku telah membaca laporan Lembaga Sains Malaysia dan mendengar pandangan Kejaksaan Agung Malaysia mengenai implementasi UU Polusi Asap Lintas Batas. Walaupun diakui cukup radikal secara hukum, penerapan UU tersebut dirasa masih kurang.
Baca Juga: Pekanbaru Dilanda Kabut Asap akibat Karhutla, Pemkot Berencana Liburkan Sekolah
Akan tetapi, Nik Nazmi menyebut hal terpenting saat ini adlaah membuat anggota-anggota ASEAN sadar akan kelemahan ASEAN Agreement Transboundary Haze Policy (AATHP). Ia mempertanyakan bagaimana target bebas kabut asap 2030 bisa tercapai sesuai perjanjian AATHP.
Nik Nazmi pun menyinggung praktik Kanada dan Amerika Serikat (AS) untuk melihat pencemaran udara secara menyeluruh. Pada 1991, kedua negara itu menyepakati komisi serta otoritas dengan keterwakilan sesuai untuk mengatasi masalah pencemaran udara.
"Jika berhadapan dengan satu situasi satu negara tidak mau kerja sama atau susah untuk membuat kerja sama, maka susah kita lanjutkan," kata Nik Nazmi.
Kabut asap lintas batas dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera sempat membuat kualitas udara di Semenanjung Malaysia berada pada kategori tidak sehat dalam beberapa pekan terakhir. Kabut asap tipis itu akan hilang setelah hujan turun.
Meskupun demikian, pada 2 Oktober lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menyatakan tidak benar bahwa Indonesia menjadi sumber kabut asap di Malaysia.
Siti mengacu laporan peta citra sebaran asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan The ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) untuk periode 28-30 September 2023, dan memantaunya hingga 1 Oktober petang. Tidak ada kabut asap yang melintas.
"Jadi jelas ya, keduanya menyatakan tidak ada asap lintas batas," kata Siti waktu itu.
Baca Juga: Indonesia Jajaki Opsi Tuan Rumah Piala Dunia 2034, Bisa dengan Australia, Singapura dan Malaysia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara