> >

Twitter Didenda usai Tolak Perintah Pemerintah India Blokir Akun, Kebebasan Berbicara Dikekang?

Kompas dunia | 3 Juli 2023, 17:53 WIB
Tampak logo Twitter di kantor pusat perusahaannya di San Francisco, California, AS, Kamis (27/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Antara)

Tetapi Roy mengatakan saat ini pengadilan malah akhirnya melegitimasi penggunaan hukum yang tak tepat tersebut.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Twitter saat perusahaan tersebut berada di bawah kepemimpinan terdahulu. Kini di bawah Elon Musk, Twitter memutuskan bekerja sama dengan perintah pemblokiran.

Baca Juga: Bertambah Lagi Elit Korea Utara Membelot ke Korea Selatan, Bukti Nyata Kim Jong-Un dalam Bahaya?

Setelah bertemu Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Amerika Serikat (AS), Musk menegaskan perusahaannya tak memiliki pilihan untuk mematuhi hukum pemerintah setempat atau terancam ditutup.

Putusan pengadilan itu jelas menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berbicara, setelah pemerintah India dituduh meningkatkan sensor terhadap konten online dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Federal India Rajeev Chandrasekhar mengatakan semua platform internet asing harus menuruti hukum India.

Pada 2022, India telah memblokir 3.417 URL Twitter. Padahal pada 2014, hanya 8 URL Twitter yang diblokir di negara tersebut.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU