Twitter Didenda usai Tolak Perintah Pemerintah India Blokir Akun, Kebebasan Berbicara Dikekang?
Kompas dunia | 3 Juli 2023, 17:53 WIBNEW DELHI, KOMPAS.TV - Twitter didenda 5 juta rupee atau setara Rp917 juta usai menolak perintah pemerintah India untuk memblokir akun dan cuitan tertentu.
Perintah pemblokiran akun dan cuitan tersebut menimbulkan kekhawatiran pengekangan kebebasan berbicara di India.
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Karnataka menolak tuntutan Twitter yang dilaporkan pada 2022.
Ketika itu, Twitter menyeret pemerintah India ke pengadilan karena perintah untuk memblokir sejumlah akun dan cuitan.
Baca Juga: Rusia Blak-blakan Mengaku Terancam dengan Potensi Bergabungnya Ukraina ke NATO
Selain menolak, pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 5 juta rupee kepada Twitter karena tak menuruti perintah tersebut.
Twitter sendiri diperkirakan memiliki 24 juta pengguna di India.
Putusan itu tak pelak membuat banyak pakar digital khawatir khususnya tentang kebebasan berbicara.
“Keputusan itu memberikan kekuatan tak terbatas kepada negara untuk mengeluarkan perintah pemblokiran yang melewati perlindungan prosedural,” ujar pengacara dan juru bicara organisasi hak digital, Internet Freedom Foundation, Radhika Roy, dilansir BBC, Senin (3/7/2023).
Ia menambahkan, pengadilan seharusnya bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan hukum yang merajalela yang memaksakan penghapusan konten yang dianggap tak menguntungkan di internet.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC