Pria Ini Ancam Induk Semang dengan Pisau gegara Wi-Fi Lelet, Akhirnya Dipenjara 5 Bulan
Kompas dunia | 23 Juni 2023, 15:26 WIBSINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara lima bulan setelah mengancam induk semang di apartemennya dengan pisau dan berusaha mencekiknya.
Pria bernama Li Xin tersebut dilaporkan melakukan kejahatan tersebut karena marah sebab Wi-Fi lelet.
Pria warga negara China berusia 30 tahun itu dilaporkan mengaku bersalah pada Rabu (21/6/2023), untuk satu dakwaan intimidasi dengan keinginan membunuh.
Ia juga menghadapi satu dakwaan karena menyakiti induk semangnya dengan mencekik lehernya.
Baca Juga: Wow, Taksi Terbang Bakal Segera Muncul, Selamat Tinggal Kemacetan!
Dikutip dari Today Online, Li yang ketika itu bekerja sebagai petugas kebersihan hotel, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dua tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama hukuman.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Ashley Poh, insiden bermula ketika Li yang tengah mabuk, memainkan ponselnya.
Sedangkan induk semangnya, Lin Suhua, tengah mengurung diri di dalam kamarnya.
Saat tengah bermain gim, Li meminta Nyonya Lin yang berusia 61 tahun, keluar dari kamarnya dan memberi tahunya bahwa Wifi di tempatnya lelet.
Perselisihan keduanya pun semakin keras, dan Li kemudian mengeluarkan sebuah pisau berukuran 14 cm dari kantongnya. Ia lalu menarik Nyonya Lin ke kamar tidurnya, di mana ia membantingnya ke tempat tidur.
Saat berada di kamar itu, Li memasukkan kembali pisau ke dalam celananya.
Nyonya Lin kemudian menenangkannya dan berbicara dengan penyewa lainnya, Su Ju.
Baca Juga: Pejabat Barat Pesimistis Lihat Awal Serangan Balik Ukraina: Tak Sesuai Harapan
Pada titik ini, penyewa ketiga Nyonya Lin, Ji Zhaoliang, menghubungi Li untuk mengatakan ia akan menunggunya di bawah tangga selama dua jam.
Nyonya Lin kemudian berteriak keras untuk menanyakan mengapa Tuan Ji tidak pulang setelah bekerja dan menyuruhnya segera kembali.
Setelah Li menutup telepon, ia menjawab pertanyaan Nyonya Lin tentang keterlambatan Ji. Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengancam akan membunuh semua keluarganya dan mereka semua.
Menurut jaksa Poh, ancaman kematian ini menyebabkan Nyonya Lin menjadi takut karena ia tahu bahwa Li memiliki pisau di celananya.
Ketika Ji tiba di apartemen itu, Nyonya Lin menceritakan tentang perselisihannya dengan Li. Ia juga memberi tahu Ji bahwa Li memiliki pisau.
Marah karena hal itu, Li kemudian mendorong Nyonya Lin ke tempat tidur dan mencoba mencekiknya, hingga Ji ikut campur dan menghentikannya.
Bahkan setelah Nyonya Lin kembali ke kamarnya dan mengunci diri di dalam, Li terus menggedor pintunya dan berteriak agar dia keluar.
Baca Juga: Pengakuan Anak Tiri "Tuan Titanic" Korban Tewas Tragedi Kapal Selam Titan: Ia Terima Risiko Itu
Insiden itu kemudian berakhir. Su tiba dan memanggil polisi.
Li, yang tak diwakili pengacara, meminta Hakim Distrik Lau Qiuyu, untuk memberikan keringanan karena ia mengaku mengalami kecemasan selama penahanan yang disebabkan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Ia menambahkan, dirinya telah bekerja di Singapura selama lebih dari 10 tahun, dan jika ia mengetahui hukum di sini, ia tak akan bertindak impulsif.
Karena mencekik hingga menyebabkan luka, Li bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda 5.000 dolar Singapura (Rp55 juta) atau keduanya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Today Online