> >

Tipu Ribuan Orang via Skema Ponzi, Pasangan Thailand Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara

Kompas dunia | 10 Mei 2023, 21:05 WIB
Pengadilan Thailand hari Rabu (10/5/2023), menjatuhkan hukuman penjara selama 12.640 tahun atau dua milenium secara total bagi sepasang laki-laki dan perempuan setelah mereka terbukti bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi. (Sumber: Thai PBS)

BANGKOK, KOMPAS.TV - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara selama 12.640 tahun bagi sepasang laki-laki dan perempuan setelah mereka terbukti bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi, Rabu (10/5/2023).

Namun, melansir Straits Times, Pengadilan Pidana Thailand mengurangi masa tahanan mereka menjadi 5.056 tahun karena Wantanee Tippaveth dan suaminya, Methi Chinpha, mengakui tindakan kejahatan mereka yang terjadi pada tahun 2019.

Kendati begitu, pasangan ini diperkirakan akan berada di penjara selama dua dekade saja. Pasalnya, seperti dilaporkan oleh The Bangkok Post, hukum di Kerajaan Thailand membatasi masa tahanan maksimum menjadi 20 tahun bagi masing-masing pelaku.

Selama persidangan, pengadilan mendengar pasangan ini, bersama dengan tujuh orang lainnya, mengajak orang-orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019 untuk berinvestasi dalam skema tabungan yang katanya menawarkan pengembalian sebesar 93 persen.

Hukuman penjara didasarkan pada 2.528 tindakan penipuan yang dilakukan oleh Wantanee Tippaveth dan pacarnya Metee Chinpa antara tanggal 9 Maret 2019 dan 30 Oktober 2020.

Kerugian yang diderita oleh para korban dalam skema Ponzi "Mae Manee" ini mencapai miliaran baht dan pasangan ini diwajibkan membayar kompensasi kepada para korban yang mereka tipu.

Skema ini menipu ratusan orang dengan menawarkan pengembalian hingga 93 persen per bulan atas investasi mereka.

Untuk meyakinkan orang-orang, Wantanee secara rutin mengunggah video online yang memamerkan perhiasan emas di sebuah toko perhiasan yang katanya dimilikinya, yang ternyata palsu. Padahal, itu hanyalah meja kecil yang diatur di samping sebuah ruang kantor bergaya.

Polisi mengatakan bahwa unggahan-unggahan tersebut, bersama dengan foto-foto di media sosial yang menggambarkan gaya hidup mewahnya dan kehadirannya dalam acara bersama selebritas, membantu menarik korban.

Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema ini, menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau setara Rp569 miliar. 

Namun, jaksa mengatakan bahwa 9 terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. Sebaliknya, dana tersebut dibagi di antara mereka sendiri.

Baca Juga: Bernie Madoff, Penipu Skema Ponzi Terparah di Amerika, Meninggal di Usia 82 Tahun

Pengadilan Thailand hari Rabu (10/5/2023), menjatuhkan hukuman penjara selama 12.640 tahun masing-masing pada sepasang laki-laki dan perempuan setelah mereka terbukti bersalah melakukan penipuan senilai jutaan dolar terhadap lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi. (Sumber: Khaosod English)

Pengadilan membebaskan tujuh terdakwa lainnya dari dakwaan, karena mereka hanya karyawan yang tidak mengetahui tentang penipuan ini.

Pengadilan juga memotong setengah masa tahanan bagi pasangan ini karena mereka mengaku bersalah.

Meskipun hukuman penjara yang diterima luar biasa panjangnya, menurut hukum Thailand, Wantanee dan Metee akan dipenjara maksimal 20 tahun masing-masing.

Pada terdakwa dalam kasus ini, yaitu Wantanee Tippaveth, Methi Chinpha (suami Wantanee), Piya Kirisuwankul, Pornsawan Phu-in-oy, Thawalrat Tippaveth, Wilaiwan Hongprachasap, Nittaya Pinnok, dan Boripat.

Polisi mengatakan bahwa beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan hidup dan rumah mereka. Beberapa kabarnya bahkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan mereka.

Jaksa menuduh seluruh 9 terdakwa dengan banyak tuduhan penipuan, tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

 

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Straits Times/Bangkok Post


TERBARU