Penyelidik PBB: Menyangkut Warga Palestina yang Ditindas, Israel Tak Berhak Membela Diri
Kompas dunia | 10 April 2023, 11:41 WIBJENEWA, KOMPAS.TV - Pengacara yang memimpin penyelidikan terbuka untuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB atas perlakukan Israel ke warga Palestina membuat pernyataan mengejutkan.
Ia mengatakan pada Sabtu (8/4/2023), bahwa Israel tak memiliki hak untuk membela diri terhadap warga Palestina, meski terjadinya dua serangan teror mematikan dan tembakan roket ke Israel.
Pernyataan pelapor khusus PBB untuk Tepi Barat dan Gaza itu, Francesca Albanese, terkait nyawa warga Palestina di wilayah pendudukan Israel yang sangat memprihatinkan dan menghancurkan, terutama pada saat yang seharusnya damai bagi semua orang Kristen, Yahudi dan Muslim.
Baca Juga: Doa Paus Fransiskus di Misa Paskah, Pertolongan untuk Rakyat Ukraina dan Perdamaian Palestina-Israel
“Israel memiliki hak untuk membela diri, tetapi mereka tak bisa mengeklaim itu saat menyangkut orang-orang yang ditindasnya, atau yang tanahnya dijajah,” kata Albanese di Twitter, dikutip dari The Times of Israel.
Albanese secara teratur menyebut Israel sebagai "perusahaan kolonial" yang menaklukkan Palestina, dan menolak paradigma konflik.
Selain itu, ia juga menegaskan Israel sebagai satu-satunya pihak yang tanggung jawab atas semua perselisihan di sana.
Albanese mengungkapkan bahwa ia merasa sedih dengan kematian turis yang mengalami serangan teror di Tel Aviv, Jumat (7/4/2023), tanpa memberikan tanggung jawab apa pun.
Albanese tak menyebutkan rentetan serangan roket baru-baru ini ke Israel, atau serangan teror yang menewaskan dua saudara perempuan di Tepi Barat.
Baca Juga: Dokumen Rahasia Pentagon Bocor, Ungkap AS Mata-matai Sekutu dan Keterlibatan di Perang Ukraina
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : The Times of Israel