> >

Ketahuan Merokok 4.513 Kali saat Kerja selama 14 Tahun, Gaji PNS di Jepang Dipotong Rp163 Juta

Kompas dunia | 30 Maret 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi merokok. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

OSAKA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Jepang didenda sebesar 1,44 juta yen atau setara Rp163 juta.

Hal itu karena PNS tersebut ketahuan merokok 4.513 kali saat bekerja selama lebih dari 14 tahun.

Denda tersebut menimpa seorang PNS dari Osaka, Jepang, yang gajinya kemudian dipotong untuk membayar denda tersebut.

Hukuman tersebut diberikan otoritas di Osaka pekan lalu kepada seorang PNS berusia 61 tahun, bersama dua koleganya.

Baca Juga: Hacker Mata-Mata Korea Utara Dicurigai Menyamar Jadi Jurnalis VOA, Menghubungi Ahli Kebijakan Nuklir

Ketiganya merupakan PNS dari Departemen Keuangan Perfektur.

Dikutip dari The Strait Times, Minggu (26/3/2023), otoritas Osaka memberikan hukuman potong gaji sebesar 10 persen selama enam bulan, karena mereka berulang kali merokok saat jam kerja meski sudah berulang kali diperingatkan,

Ketiganya pertama kali diperiksa pada September 2022, setelah kantor personalia mendapatkan informasi terkait pelanggaran mereka.

Mereka tak memedulikan peringatan dari atasan mereka.

Bahkan, ketiganya berbohong dan mengaku tak merokok saat dilakukan wawancara lanjutan pada Desember.

Dari ketiganya, pegawai setingkat direktur berusia 61 tahun itu dinilai telah melanggar tugas pengabdian di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah.

Ia pun diminta mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah indisiplinernya.

Pemerintah prefektur menemukan bahwa ia telah menghabiskan 355 jam dan 19 menit untuk merokok sebanyak 4.513 kali selama 14,5 tahun selama masa kerjanya di departemen itu.

Baca Juga: Dubai Larang Kembang Api Ilegal, Denda Rp110 Juta dan Dipenjara jika Ketahuan

Osaka sendiri memang memiliki peraturan ketat mengenai merokok, dengan pelarangan total di area pemerintahan seperti kantor dan sekolah dasar pada 2008.

Pegawai pemerintahan juga dilarang menyalakan rokok saat bertugas sejak 2019.

Pada 2019, seorang guru sekolah di Osaka juga mendapatkan hukuman yang tak jauh berbeda, yaitu potongan gaji sementara setelah ia diketahui mengambil sekitar 3.400 istirahat ilegal untuk merokok.

Ia juga diminta mengembalikan 1 juta yen (Rp113 juta) kepada Kementerian Pendidikan.

 

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Strait Times


TERBARU