> >

Malaysia Geledah Gudang dan Sita Alat Bantu Seks Mandiri Senilai Rp3,5M, Dituding Merusak Moral

Kompas dunia | 16 Maret 2023, 00:22 WIB
Pemerintah Malaysia menyerbu sebuah gudang dan menyita alat bantu seks mandiri senilai lebih dari 1 juta ringgit atau setara hampir Rp3,5 miliar, seperti laporan The Star, Rabu, (15/3/2023), dianggap melanggar pasal-pasal perusakan moral. (Sumber: Pixels via Kompas.com)

BUTTERWORTH, KOMPAS.TV - Bisnis menguntungkan seorang perempuan dalam bisnis mainan seks berakhir ketika pemerintah Malaysia menyerbu gudangnya dan menyita alat bantu seks senilai lebih dari satu juta ringgit atau setara hampir Rp3,5 miliar. Perempuan itu ditangkap karena dianggap melanggar pasal-pasal perusakan moral.

Dilaporkan The Star, Rabu (15/3/2023), selama berbulan-bulan, perempuan tersebut menghasilkan uang dengan menjual dildo, boneka seks, dan perlengkapan lainnya.

Kebanyakan klien-kliennya terdiri dari orang muda yang menjalani hubungan jarak jauh. Klien-klien tersebut bersedia membayar antara RM70 hingga RM450 untuk mainan yang diimpor dari China.

Namun, nasib tidak berpihak pada perempuan berusia 29 tahun ini ketika petugas Kementerian Dalam Negeri menyerbu gudang di Bukit Mertajam.

Dalam razia pada 15 Februari, otoritas menemukan 22.929 unit mainan seks senilai sekitar RM1,1 juta.

Razia tersebut merupakan yang kedua yang dilakukan oleh kementerian dengan kode nama Ops Maya.

Baca Juga: Psikolog Sebut Musik Dapat Tingkatkan Pengalaman Seksual

Pemerintah Malaysia menyerbu sebuah gudang dan menyita alat bantu seks mandiri senilai lebih dari 1 juta ringgit atau setara hampir Rp3,5 miliar, seperti laporan The Star, Rabu (15/3/2023), dianggap melanggar pasal-pasal perusakan moral. (Sumber: DOK. SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

Operasi pertama dilakukan di sebuah tempat tinggal di Kota Warisan di Sepang pada 19 Desember tahun lalu, dengan kementerian menyita lebih dari 1.000 barang terlarang.

Sekretaris Divisi Penegakan dan Pengendalian Kementerian, Nik Yusaimi Yussof, mengatakan perempuan tersebut dikenakan denda sebesar RM5.000 setelah mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut di Mahkamah Majistret Bukit Mertajam pada 2 Maret.

Dia mengatakan investigasi awal menunjukkan mainan seks tersebut dapat dijual dengan harga dua kali lipat melalui platform online.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Straits Times/The Star


TERBARU