Arab Saudi Hukum Mati Profesor Hukum karena Beropini dan Bagikan Berita via Twitter dan WhatsApp
Kompas dunia | 15 Januari 2023, 17:14 WIB
RIYADH, KOMPAS.TV - Awad Al-Qarni, seorang profesor hukum pro-reformasi di Arab Saudi dilaporkan dijatuhi vonis hukuman mati. Kejahatannya adalah menyebarkan opini dan berita yang dianggap "memusuhi" oleh Kerajaan Arab Saudi via platform Twitter dan WhatsApp.
Detail-detail dakwaan terhadap Al-Qarni terungkap melalui berkas dakwaan yang dibagikan anaknya, Nasser, kepada The Guardian, Minggu (15/1/2023).
Nasser sendiri kabur dari Arab Saudi dan kini tinggal di Inggris Raya.
Awad Al-Qarni ditangkap otoritas Saudi pada September 2017 silam. Penangkapannya dinilai sebagai awal pemberangusan terhadap para pengkritik yang dilakukan Muhammad bin Salman, putra mahkota Arab Saudi saat ini.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Pacarnya di Arab Saudi Jadi Sorotan, Dikecualikan dari Hukum Kumpul Kebo?
Oleh media-media Arab Saudi, Al-Qarni ditampilkan sebagai pendakwah berbahaya. Sedangkan pengkritik Riyadh menyebutnya sebagai intelektual penting yang diikuti banyak orang. Ia memiliki dua juta pengikut di Twitter.
Dalam berkas dakwaan, Al-Qarni disebut mengakui telah menggunakan media sosial "di tiap kesempatan untuk mengekspresikan opini." Ia juga diketahui terlibat percakapan-percakapan di WhatsApp.
Al-Qarni juga dituduh terlibat dalam sebuah video yang menampilkannya menyanjung kelompok Ikhwanul Muslimin. Berkas dakwaan Al-Qarni turut memuat dugaan bahwa ia menggunakan Telegram.
Para advokat hak asasi manusia dan eksil Saudi menganggap penangkapan dan vonis mati terhadap Al-Qarni menunjukkan pola pemberangusan baru dan lebih keras oleh pemerintahan Saudi sekarang.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : The Guardian