> >

Kepemimpinan Indonesia di ASEAN Diyakini Bisa Dorong Solusi Masalah Pengungsi Rohingya dan Myanmar

Kompas dunia | 29 Desember 2022, 14:44 WIB
Para pengungsi Rohingya di Indonesia. (Sumber: ANTARA)

Ia menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, harus diimplementasikan dengan baik.

Sukamta mengatakan bahwa langkah itu harus tetap dilakukan, meski Indonesi belum meratifikasi Convention Relating to The Status of Refugees 1951 dan Protocol Relating to the Status of Refugees 1967.

“Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia artikel 14 dan Undang-Undang Dasar Indonesia pasal 28 huruf G, mewajibkan Indonesia memanusiakan manusia dengan menjaga hak asasi manusianya,” tutur Sukamta.

Baca Juga: Indonesia Jadi Keketuaan ASEAN, Ingin Jadikan Motor Perdamaian Serta Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya berdasarkan data UNCHR, badan PBB yang menangani pengungsi, pada 2021 menyebutkan hamir 400 warga Rohingya tiba di Indonesia.

Namun, banyak dari mereka yang merlatikan dari kamp penampungan pengungsi.

Mereka pun pergi ke negara tujuan awal, yaitu Malaysia secara ilegal.

Saat ini, tercatat hanya 112 warga Rohingya yang berada di Indonesia.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU