> >

Malaysia Berkemungkinan Hapus Hukuman Mati Mulai Awal 2023, Berdampak terhadap 1.327 Terpidana Mati

Kompas dunia | 22 Desember 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Malaysia akan mengajukan tujuh RUU terkait penghapusan wajib hukuman mati ke Parlemen pada Februari 2023, kata Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Azalina Othman dalam pernyataannya, Rabu (21/12/2022). (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

Dia meyakinkan proposal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk meneliti secara mendalam bagaimana penghapusan tersebut dilaksanakan “sehingga setiap tindakan lanjutan oleh pemerintah terkait masalah ini akan berdampak positif bagi negara.”

Azalina menambahkan pemerintahnya juga akan mempertimbangkan studi lanjutan yang melibatkan langkah-langkah untuk mereformasi sistem peradilan pidana, seperti kebijakan pemidanaan yang lebih efektif dan cara-cara untuk mengurangi kepadatan penjara.

“Fokus juga akan diberikan pada pendekatan pemidanaan berdasarkan rehabilitasi dan keadilan restoratif,” ujarnya.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/New Straits Times


TERBARU