> >

Malaysia Berkemungkinan Hapus Hukuman Mati Mulai Awal 2023, Berdampak terhadap 1.327 Terpidana Mati

Kompas dunia | 22 Desember 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Malaysia akan mengajukan tujuh RUU terkait penghapusan wajib hukuman mati ke Parlemen pada Februari 2023, kata Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Azalina Othman dalam pernyataannya, Rabu (21/12/2022). (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV — Pemerintah Malaysia akan mengajukan tujuh RUU terkait penghapusan wajib hukuman mati ke Parlemen pada Februari 2023, kata Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Azalina Othman dalam pernyataannya, Rabu (21/12/2022).

Seperti dilansir New Straits Times, Kamis (22/12/2022), Azalina mengatakan usulan perubahan tersebut diperkirakan berdampak terhadap 1.327 terpidana mati yang sudah divonis oleh pengadilan.

Dalam keterangannya, Azalina juga menegaskan amendemen undang-undang yang relevan tidak akan menghapus hukuman mati sama sekali, melainkan memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang sesuai berdasarkan fakta-fakta kasus.

Azalina mengatakan kabinet memeriksa dan membahas pada Rabu usulan hukuman alternatif untuk hukuman mati, yang saat ini berlaku untuk berbagai pelanggaran di Malaysia.

Dia menambahkan, kebijakan pengusulan hukuman alternatif, yang melibatkan 11 pelanggaran yang diancam hukuman mati termasuk yang berkaitan dengan senjata api, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini, ada 23 pelanggaran lain yang diancam hukuman mati, tunduk pada kebijaksanaan pengadilan, berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Kukuhkan Legitimasi sebagai PM Malaysia Usai Menangkan Mosi Percaya Parlemen Malaysia

Menteri Reformasi Hukum dan Kelembagaan Malaysia Azalina Othman. Pemerintah Malaysia akan mengajukan tujuh RUU terkait penghapusan wajib hukuman mati di Parlemen pada Februari 2023, kata Azalina Othman (Sumber: Malaysiakini)

Penghapusan hukuman mati pertama kali diajukan oleh pemerintahan Pakatan Harapan pada 2018 dan moratorium eksekusi kemudian diterapkan.

Azalina menambahkan, moratorium yang diterapkan terhadap terpidana mati saat ini tetap berlaku sampai semua amendemen RUU dilaksanakan.

“Bagi yang belum terpidana, hukuman alternatif selain hukuman mati bisa diterapkan secara prospektif,” ujarnya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/New Straits Times


TERBARU