> >

Selandia Baru Larang Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Beli Rokok Seumur Hidup

Kompas dunia | 14 Desember 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi rokok. Otoritas Selandia Baru meresmikan undang-undang baru yang melarang generasi muda membeli rokok seumur hidup. Undang-undang yang disahkan pada Selasa (13/12/2022) ini melarang warga kelahiran 1 Januari 2009 ke atas membeli produk olahan tembakau itu seumur hidupnya. (Sumber: Amritanshu Sikdar / Unsplash)

Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang yang berisi larangan pembelian rokok seumur hidup itu dengan voting 76 berbanding 43.

Sementara itu, faksi Partai ACT yang menentang undang-undang ini menyebut banyak bisnis kecil di Selandia Baru akan tutup karena tidak boleh lagi menjual rokok.

“Kami menentang undang-undang ini karena ini undang-undang dan kebijakan yang buruk. Sejelas dan sesederhana itu. Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru (karena undang-undang tersebut),” kata wakil pemimpin ACT, Brooke van Velden.

Van Velden menambahkan, undang-undang itu hanya akan menciptakan pasar gelap rokok  yang lebih besar.

Di lain sisi, sebagai catatan, undang-undang ini tidak akan memengaruhi rokok elektrik (vape) yang sudah lebih populer di Selandia Baru dibanding rokok tembakau.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ketemu PM Selandia Baru Jacinda Ardern di Bangkok, Bahas Apa?

 

 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU