> >

Jepang Resmikan UU yang Sasar Pendanaan Organisasi Keagamaan, Misi Pembunuh Shinzo Abe Berhasil?

Kompas dunia | 11 Desember 2022, 16:44 WIB
PM Jepang Fumio Kishida menyampaikan pidato di kediaman resminya di Tokyo, Kamis, 14 Juli 2022. Parlemen Jepang dilaporkan telah mengesahkan sebuah undang-undang yang membatasi pegumpulan dana oleh organisasi keagamaan dan organisasi lain pada Sabtu (10/12/2022). (Sumber: Zhang Xiaoyu/Pool Photo via AP)

UU baru ini, disahkan pada rapat tertutup parlemen, melegalkan pengikut atau keluarga pengikut untuk menarik dana sumbangan.

Undang-undang ini juga melarang organisasi keagamaan atau organisasi lain mengumpulkan dana dengan ancaman, paksaan, atau mengaitkan donasi dengan keselamatan spiritual.

Usai pembunuhan Shinzo Abe, investigasi polisi menunjukkan ikatan meluas antara Gereja Unifikasi dengan kader-kader NLD, partai berkuasa di Jepang saat ini.

Kedua pihak disebut berkepentingan dalam isu-isu konservatif dan anti-komunis.

Sebagaimana Yamagami, ditemukan pula banyak anak dari pengikut Gereja Unifikasi yang diabaikan dalam kondisi melarat.

Banyak pihak menyebut organisasi keagamaan itu sebagai kultus karena menyeret pengikut serta keluarganya ke dalam kesulitan finansial dan mental.

Menurut laporan Associated Press, Sabtu (10/12), undang-undang itu adalah salah satu prioritas Kishida selain strategi pertahanan nasional baru dan kebijakan pertahanan yang bertujuan membangun militer secara substansial selama lima tahun mendatang.

Pemerintahan Kishida mencanangkan anggaran belanja pertahanan sebesar hingga 43 triliun yen atau sekitar 4.912 triliun rupiah.

Kishida pun menyebut pemerintah bakal membutuhkan tambahan anggaran 4 triliun yen atau sekitar 456 triiun rupiah per tahun.

Baca Juga: Miliuner Jepang bakal ke Bulan dengan SpaceX, Ajak Bintang K-Pop TOP dan DJ Steve Aoki

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU