> >

Jepang Resmikan UU yang Sasar Pendanaan Organisasi Keagamaan, Misi Pembunuh Shinzo Abe Berhasil?

Kompas dunia | 11 Desember 2022, 16:44 WIB
PM Jepang Fumio Kishida menyampaikan pidato di kediaman resminya di Tokyo, Kamis, 14 Juli 2022. Parlemen Jepang dilaporkan telah mengesahkan sebuah undang-undang yang membatasi pegumpulan dana oleh organisasi keagamaan dan organisasi lain pada Sabtu (10/12/2022). (Sumber: Zhang Xiaoyu/Pool Photo via AP)

TOKYO, KOMPAS.TV - Parlemen Jepang dilaporkan telah mengesahkan sebuah undang-undang (UU) yang membatasi pengumpulan dana oleh organisasi keagamaan dan organisasi lain pada Sabtu (10/12/2022).

UU ini diyakini menyasar Gereja Unifikasi, kelompok religius yang disorot publik karena taktik pendanaan dan kaitannya dengan politikus-politikus di Tokyo.

Gereja Unifikasi disorot usai eks perdana menteri Jepang, Shinzo Abe, dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

Pelaku, Tetsuya Yamagami, mengaku nekat membunuh Abe karena keterkaitan politikus Partai Demokrat Liberal Jepang (NLD) itu dengan Gereja Unifikasi.

Yamagami menyebut Gereja Unifikasi meruntuhkan hidupnya karena keuangan keluarga hancur usai sang ibu terus berdonasi ke organisasi keagamaan tersebut.

Usai pembunuhan ini, walaupun NLD menang pemilu, tingkat dukungan untuk PM Fumio Kishida menurun.

Perdana menteri berusia 65 tahun itu pun berupaya menenangkan amarah publik dengan mempertegas tindakannya terhadap Gereja Unifikasi.

Baca Juga: Shinzo Abe di Antara Abenomics, Kultus Keagamaan, dan Ultranasionalis Nippon Kaigi

Selain mendukung undang-undang baru yang menyasar taktik pendanaan organisasi keagamaan, Kishida juga mendepak tiga menteri di kabinetnya.

Seorang menteri dicopot karena ikatannya dengan Gereja Unifikasi. Sedangkan dua menteri lainnya karena kejanggalan penghukuman dan masalah pendanaan politis.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU