> >

Dinyatakan Bersalah atas Jatuhnya Pesawat MH17 di Ukraina, Tiga Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 18 November 2022, 12:24 WIB
Hakim dan pengacara tengah memeriksa bangkai pesawat MH17 di pangkalan militer Gilze-Rijen, 26 Mei 2021. Pengadilan Belanda memutuskan tiga orang yang terlibat jatuhnya pesawat dari maskapai Malaysian Airlines itu dengan hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo/Peter Dejong, Pool)

BADHOEVEDORP, KOMPAS.TV - Pengadilan Belanda menyatakan tiga orang yang terlibat jatuhnya pesawat Malaysia Airline dengan nomor penerbangan MH17 di Ukraina pada 2014 bersalah.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (17/11/2022), untuk dua warga Rusia dan satu anggota separatis Ukraina.

Mantan Kolonel Badan Keamanan Federal Rusia (FSB), Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy, yang bekerja untuk Badan Intelijen Militer Rusia (GRU), didawa bersama anggota separatis Ukraina Leonid Kharchenko, yang dipercaya memimpin unit tempur di Donetsk pada Juli 2014.

Ketiganya dihukum penjara seumur hidup dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban lebih dari 16 juta euro atau setara Rp260 miliar.

Baca Juga: Agenda Presiden Jokowi di KTT APEC Hari Ini, Hadiri Sesi Retreat dan Lakoni Pertemuan Bilateral

Tetapi karena hukuman dijatuhkan secara in absentian, tak ada satu pun dari mereka yang kemungkinan besar akan menjalani hukumannya.

Sedangkan tersangka keempat, Oleg Pulatov, warga negara Rusia dan manan prajurit pasukan khusus Rusia, Spetsnaz dibebaskan.

“Menyebabkan jatuhnya penerbangan MH17 dan pembunuhan semua orang di dalamnya adalah tuduhan yang sangat serius, konsekuensinya sangat menghancurkan, dan sikap terdakwa sangat tercela sehingga hukuman penjara terbatas tidak akan cukup,” bunyi putusan pengadilan dikutip dari CNN.

MH-17 tengah berada dalam penerbangan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur pada 17 Juli 2014.

Saat itu mereka yang sedang terbang di atas wilayah yang dikuasai pemberontak pro-Rusia di Ukraina timur ditembak jatuh.

Seluruh 289 orang yang berada di atas pesawat tewas, termasuk 15 kru dan 283 penumpang dari 17 negara.

Jatuhnya pesawat tersebut terjadi pada fase awal konflik antara pemberontak pro-Rusia dan pasukan Ukraina.

Baca Juga: Nancy Pelosi Putuskan Mundur dari Jabatannya sebagai Ketua DPR AS

Putusan itu, yang mengikuti persidangan selama dua tahun di Kompleks Peradilan Schiphol di Badhoevedorp, menandai pertama kalinya keputusan independen dijatuhkan atas insiden tersebut.

Selain itu, hal tersebut juga mungkin memberikan sedikit keadilan bagi keluarga para korban.

Kasus ini menjadi lebih signifikan mengingat invasi Rusia ke Ukraina, yang sudah hampir memasuki bulan kesembilan.

Seorang ahli hukum mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tersebut akan dapat berdampak pada kasus lain yang melibatkan Rusia, termasuk kasus di Pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU