> >

Dua WNA China Ditahan Ditjen Imigrasi karena Mau Demo Tolak KTT G20 di Bali

Kompas dunia | 12 November 2022, 13:32 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka tjahjana (kiri). | Ditjen Imigrasi RI menegaskan bahwa warga negara asing yang melakukan unjuk rasa saat KTT G20 akan dideportasi. (Sumber: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) karena diduga hendak mengadakan demonstrasi tolak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjan mengkonfirmasi via laman resmi lembaga tersebut, Sabtu (12/11/2022).

“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada dua warga negara China yang akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20,” kata Widodo.

“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya, dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20," ujar Widodo.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman

Masing-masing WNA asal China itu ditangkap petugas Imigrasi di Jakarta pada Jumat (11/11) malam. Disebutkan, petugas mendapat bukti adanya upaya provokasi penggalangan massa, dalam rangka demonstrasi menolak KTT G20.

“Segera saat itu juga, saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan, dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Widodo.

Ia mengeklaim "langsung berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Cina dan Kemenlu.” serta meminta Direktur Wasdakim "supaya menindak tegas dan tetap humanis."

Baca Juga: KTT G20 di Bali 15-16 Nov 2022: Sejarah, Negara Anggota, Peserta & Cara Kerja

Sebelumnya diwartakan, Ditjen Imigrasi melarang WNA melakukan unjuk rasa sepanjang KTT G20 di Bali.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU