> >

Warga Indonesia Bawa Daging Rendang ke Australia, Didenda Rp26,6 Juta dan Dideportasi

Kompas dunia | 31 Oktober 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi. Seorang pria Indonesia didenda dan diderportasi dari Australia setelah ketahuan membawa sejumlah daging, termasuk daging rendang. (Sumber: Pixabay Via Tribunnews)

Baca Juga: Lihat Temannya Tewas di Halloween Maut Itaewon, Pria Ini Ungkap Insiden Berjalan Lambat dan Menyiksa

Produk tersebut dilarang memasuki Australia karena dianggap dapat membawa penyakit yang mengancam keamanan biologis seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), atau demam babi Afrika.

“Inilah sebabnya mengapa Undang-Undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melanggar keamanan biologis yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang keamanan biologis,” kata Menteri Dalam Negeri Australia Clare O’Neil.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia Murray Watt mengungkapkan pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese bulan lalu telah memperkenalkan undang-undang yang lebih ketat untuk melarang daging untuk penggunaan pribadi, dari negara-negara yang memiliki kasus PMK.
 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Perth Now


TERBARU