Warga Indonesia Bawa Daging Rendang ke Australia, Didenda Rp26,6 Juta dan Dideportasi
Kompas dunia | 31 Oktober 2022, 15:35 WIBPERTH, KOMPAS.TV - Seorang warga Indonesia didenda dan dideportasi setelah ketahuan membawa sejumlah daging, termasuk daging rendang, ke Perth, Australia.
Laporan Perth Now, Senin (31/10/2022), tak mengungkap identitas serta asal dan tujuan warga Indonesia itu.
Namun Petugas Keamanan Biologis Australia dikabarkan memeriksa tas milik warga Indonesia itu di bandara.
Petugas menemukan 3,1 kg daging bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging beku, dan nyaris 900 gram daging ayam di dalam tas warga negara Indonesia itu.
Baca Juga: Saksi Mata Lihat Banyak yang Tertawa saat Halloween Maut Itaewon Terjadi, Alasannya Bikin Merinding
Perth Now juga menyebut pria itu tidak mengungkapkan barang bawaannya.
Ia menjawab “Tidak” pada kartu penumpang yang harus diisi saat masuk ke Australia, meski secara khusus sudah ditanya apakah membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran.
Ia mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia, dirinya berencana menjual daging itu ke masyarakat setempat.
Petugas juga membatalkan visanya, dan mendeportasinya ke Indonesia.
Pria itu pun didenda sebesar 2.664 dolar Australia atau setara Rp26,6 juta.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Perth Now