> >

Kemlu: Pulau Pasir Tidak Pernah Menjadi Bagian dari Indonesia tetapi Milik Australia

Kompas dunia | 27 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi peta gugusan Pulau Pasir. (Sumber: ANTARA/HO-Kemenlu RI Via Kompas.com)

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan fishing rights di perairan Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di wilayah itu. Nah, memang sejak dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan," papar Amrih menjelaskan. 

Gugusan Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore yang disebut Kemlu sebagai wilayah Australia. (Sumber: Google Maps)

Duduk Perkara

Sebagai informasi, sebelumnya warga di NTT meminta Australia untuk pergi dari Pulau Pasir yang berlokasi di selatan Pulau Rote, pulau yang kerap disebut sebagai batas Indonesia bagian selatan. 

Baca Juga: Pesona Keindahan Pulau Pasir Putih Matan

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengatakan bakal menggugat Australia ke pengadilan di Canberra. 

Pihak Ferdi merasa Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT dan Pemerintah Australia selalu abai ketika didesak untuk angkat kaki dari gugusan Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote tersebut. 

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," kata Ferdi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/10)..

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas putra kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kemlu RI/Kompas.com/adma.go.au


TERBARU