Masyarakat Adat NTT akan Gugat Australia, karena Klaim Sepihak Kepemilikan Gugusan Pulau Pasir
Kompas dunia | 24 Oktober 2022, 12:45 WIBMenurut Ferdi, yang kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT itu, hal tersebut terbukti karena ada kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di Gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu juga menjadi lokasi beristirahay nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Tempat itu memang sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain saat berlayar jauh ke selatan Indonesia.
Namun, menurut Ferdi setelah ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia juga mengklaim kepemilikan Pulau Pasir.
Baca Juga: Indonesia Bikin Gebrakan, Siap Fasilitasi Pertemuan Putin dan Biden
Ia menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Australia itu telah merugikan Indonesia.
Ferdi mengungkapkan, Australia melakukan segala sesuatunya di Pulau Pasir seolah miliknya sendiri, padahal hak mutlak Gugusan Pulau Pasir adalah milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor.
Ferdi pun mendesak Kementerian Sekretariat Negeri RI untuk menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo, Februari 2022.
“Kami meminta Pemerintah Pusat mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra,” ujarnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com