Polisi AS Habiskan Rp2,3 M Usut Kasus Penculikan, Ternyata Wanita Ini Kabur ke Rumah Mantan Pacarnya
Kompas dunia | 24 September 2022, 12:04 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.TV - Sherri Papini, seorang wanita asal Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta denda USD300.000 atau sekitar Rp4,5 miliar oleh otoritas setempat pada awal pekan ini.
Ia dihukum lantaran terbukti memalsukan kasus penculikan dirinya yang menimbulkan kerugian besar bagi aparat kepolisian
Pada 2016 lalu, Papini hilang selama tiga pekan, sebelum akhirnya ditemukan pada Hari Thanksgiving dengan kondisi badan terikat dan penuh luka.
Ketika itu, ia mengaku sebagai korban penculikan, sehingga polisi dan FBI melakukan pencarian hingga ke luar negeri. Upaya pencarian itu pun menghabiskan dana sebesar USD150.000 atau sekitar Rp2,3 miliar.
Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menemukan fakta bahwa wanita itu kabur ke rumah mantan pacarnya di California, yang berjarak sekitar 600 mill dari rumah keluarganya di Reading.
Baca Juga: Cara Warga Rusia Hindari Dikirim ke Ukraina: Patahkan Kaki, Naik Sepeda hingga Masuk Penjara
"Saya sangat menyesal kepada banyak orang yang menderita karena saya," kata Papini di pengadilan, Senin (19/9/2022), dilansir NPR.
"Saya bersalah, Yang Mulia. Saya bersalah karena berbohong. Saya bersalah atas aib. Apa yang dilakukan tidak bisa diurungkan. Itu tidak bisa dihapus," imbuhnya.
Menanggapi kasus ini, Asisten Jaksa AS Veronica Alegria, menyebut Papini sebagai wanita manipulatif.
"Pada titik ini dia (Papini-red) akan mengatakan dan melakukan apa saja, untuk mengurangi hukumannya. Kasus ini serius dan ada kerugian yang sangat nyata bagi masyarakat," ujar Alegria.
Hakim Senior AS William Shubb menambahkan, "Nona Papini adalah seorang manipulator. Jika dia tidak tertangkap, dia masih akan meneruskan kebohongannya."
Baca Juga: Healing ke Segitiga Bermuda Cuma Rp24 Juta, Anda Hilang Uang Kembali, Berani?
Baca Juga: Gawat! Belanda Kekurangan Tenaga Kerja, Sampai Banyak Perusahaan Bangkrut
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : NPR