> >

Warisi Tanah Senilai Rp11,1 Triliun dari Ratu Elizabeth II, Raja Charles III Tak Perlu Bayar Pajak

Kompas dunia | 12 September 2022, 10:50 WIB
Pemimpin Inggris, Raja Charles III tak perlu membayar pajak warisan meski diwarisi tanah senilai Rp11,1 triliun oleh Ratu Elizabeth II. (Sumber: Victoria Jones/Pool Photo via AP)

Baca Juga: Bagi Ratu Elizabeth, Balmoral Adalah Tempat untuk Menjadi Orang Biasa, Jadi Isteri, Ibu dan Buyut

Perkebunan di tanah Lancaster menghasilkan pendapatan sebesar 24 juta poundsterling (Rp413 miliar) tahun lalu.

Kini pendapatan tersebut bisa menjadi milik Raja Charles III.

Raja Charles III dinobatkan sebagai Raja Inggris, Sabtu (10/9/2022), setelah Ratu Elizabeth II meninggal, Kamis (8/9/2022).

Ratu Elizabeth II wafat pada usia 96 tahun, setelah berkuasa selama 70 tahun, yang membuatnya menjadi pemimpin Inggris terlama.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Business Insider


TERBARU