> >

Warisi Tanah Senilai Rp11,1 Triliun dari Ratu Elizabeth II, Raja Charles III Tak Perlu Bayar Pajak

Kompas dunia | 12 September 2022, 10:50 WIB
Pemimpin Inggris, Raja Charles III tak perlu membayar pajak warisan meski diwarisi tanah senilai Rp11,1 triliun oleh Ratu Elizabeth II. (Sumber: Victoria Jones/Pool Photo via AP)

LONDON, KOMPAS.TV - Pemimpin Inggris, Raja Charles III dipastikan tak perlu membayar pajak warisan setelah mendapatkan tanah warisan dari Ratu Elizabeth II.

Raja Charles III mewarisi tanah dari Duchess of Lancaster milik Ratu Elizabeth II.

Tanah tersebut diyakini memiliki nilai 645 juta poundsterling atau setara Rp11,1 triliun.

Namun, Raja Charles III tak perlu membayar pajak warisan, karena aturan yang mengizinkan aset berpindah dari satu penguasa ke peguasa lainnya.

Baca Juga: Penobatan Raja Charles III Dinodai Demontsrasi Anti-Monarki, Seorang Perempuan Ditangkap

Dikutip dari Insider, kebebasan Raja Charles III untuk tak membayar pajak warisan itu adalah karena aturan yang diperkenalkan Pemerintrah Inggris pada 1993.

Hal itu dilakukan untuk menjaga agar aset keluarga kerjaan tidak dihapuskan jika dua raja meninggal dalam waktu singkat.

 

Ketentuan ini pertama kali diberlakukan pada 2002 ketika Ibu Suri memberikan warisan senilai 68,8 juta poundsterling (1,1 triliun) kepada Ratu Elizabeth II, termasuk koleksi telur permata, Faberge Egg.

Klausul tersebut berarti bahwa kerjaan tak perlu membayar pajak 40 persen atas properti senilai lebih dari 325.000 poundsterling (Rp5,6 miliar) kepada pihak non-kerajaan Inggris.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Business Insider


TERBARU