> >

Permohonan Ratu Elizabeth II Membuat Indonesia Batalkan Hukuman Mati untuk Dr Soebandrio

Kompas dunia | 9 September 2022, 13:43 WIB
Ratu Elizabeth II ternyata ikut serta membuat Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap Dr. Soebandrio. (Sumber: Steve Parsons/Pool via AP, File)

Dikutip dari New York Times, Ratu Elizabeth II pun turun tangan setelah mendengar kabar itu.

Bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Lyndon B. Johnson dan sejumlah pemimpin lainnya, ia meminta agar Dr Soebandrio tak diberikan hukuman mati.

Baca Juga: Pengamat Sebut Meninggalnya Ratu Elizabeth II Tak Berdampak pada Hubungan Indonesia-Inggris

Hal itu rupanya yang kemudian membuat Presiden Soeharto mengarahkan Kementerian Kehakiman pada 1982, untuk mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Namun, Dr Soebandrio kemudian dibebaskan pada 1995.

Dr Soebandrio pun kemudian hidup bersama istri keduanya, Sri Kusdyantinah, dan kedua putranya, hingga meninggal pada 3 Juli 2004 di usia 89 tahun.

Ratu Elizabeth II sendiri meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) waktu Inggris, pada usia 96 tahun setelah 70 tahun berkuasa.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : New York Times


TERBARU