Permohonan Ratu Elizabeth II Membuat Indonesia Batalkan Hukuman Mati untuk Dr Soebandrio
Kompas dunia | 9 September 2022, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Inggris, Ratu Elizabeth II, ternyata turut berperan dalam membuat Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati bagi Dr Soebandrio.
Dr Soebandrio merupakan mantan Menteri Luar Negeri Indonesia di era Presiden Soekarno.
Namun, ia kemudian ditangkap dan dipenjara setelah diadili oleh pengadilan militer pada 1966 karena dituduh terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dr Soebandrio, yang sebenarnya merupakan dokter bedah, sempat menjadi Menlu Indonesia, Wakil Perdana Menteri Pertama, dan Kepala Intelijen Indonesia.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Presiden dan Mantan Presiden AS Mengenang Sosoknya
Ia pun memiliki kedekatan dengan Inggris, karena sempat menjadi perwakilan Presiden Soekarno di London.
Dr Soebandrio juga sempat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Uni Soviet.
Namun, setelah Presiden Soekarno lengser dan digantikan Presiden Soeharto, Dr Soebandrio pun menjadi pesakitan.
Ia ditahan pada Maret 1966 setelah dituduh terlibat dan berkomplot dengan komunis.
Pengadilan militer pun memutuskan Dr Soebandrio bersalah dan memberikannya hukuman mati.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : New York Times