Israel: Orang Asing di Tepi Barat Wajib Lapor jika Jatuh Cinta dengan Warga Palestina
Kompas dunia | 4 September 2022, 08:41 WIBYERUSALEM, KOMPAS.TV - Peraturan baru dibuat Kementerian Pertahanan Israel untuk orang asing yang berada di Tepi Barat, wilayah Palestina yang didudukinya. Aturan tersebut pun dipandang sebagai cara Israel untuk semakin mengontrol dan mengisolasi warga Palestina.
Di bawah peraturan itu, orang asing yang jatuh cinta dan menjalin hubungan romantis dengan warga Palestina wajib melapor ke pihak otoritas Israel.
Jika menikah, mereka diharuskan pergi dari Tepi Barat setelah 27 bulan untuk masa pendinginan, setidaknya selama setengah tahun.
Peraturan baru itu bagian dari pengetatan aturan bagi orang asing yang tinggal, atau ingin mengunjungi Tepi Barat.
Baca Juga: Rusia Kutuk Serangan Udara Israel ke Suriah, Disebut Bisa Picu Eskalasi Militer Skala Besar
LSM Palestina dan Israel menuduh tindakan Israel itu membuat pengetatan peraturan semakin naik tingkat.
Peraturan baru itu akan mulai diberlakukan secara paksa pada Senin (5/9/2022) besok.
Dilansir BBC, Sabtu (3/9/2022), peraturan yang tercantum dalam dokumen panjang mencakup perintah bagi orang asing untuk melapor ke pihak berwenang Israel dalam waktu 30 hari setelah mulai menjalin hubungan dengan warga Palestina.
Selain itu, juga ada pembatasan-pembatasan baru bagi universitas-universitas Palestina, termasuk kuota 150 visa pelajar dan 100 pengajar asing.
Namun, pembatasan-pembatasan tersebut tak berlaku bagi universitas-universitas Israel.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC