Tangani Kasus hingga Jebloskan Najib Razak ke Penjara, Hakim Agung Malaysia Diancam Mau Dibunuh
Kompas dunia | 23 Agustus 2022, 18:30 WIBPUTRAJAYA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Malaysia Tengku Maimun Tuan Mat dikabarkan menerima serangkaian ancaman pembunuhan karena memimpin majelis hakim yang menangani banding kasus korupsi eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Maimun sendiri memimpin majelis hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak banding final Najib pada Selasa (23/8/2022). Putusan ini membuat politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu akan segera menjalani hukuman 12 tahun penjara; jadi eks PM Malaysia pertama yang masuk ke jeruji besi.
Najib Razak divonis bersalah pada 2020 silam atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.
Politikus 69 tahun itu selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini. Najib selalu bersikeras bahwa dia tak bersalah.
Pada Selasa (23/8), majelis hakim yang dipimpin Maimun menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia benar serta layak dieksekusi. Banding yang diajukan Najib pun “sama sekali tanpa merit”, atau tanpa dasar.
Simpatisan Najib senantiasa mendukung mantan PM itu selama persidangan. Di luar gedung persidangan di Putrajaya, pada hari ini, simpatisan Najib dilaporkan berbondong-bondong memberikan dukungan.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hendak Maju Lagi dalam Pemilu kendati Terjerat Kasus Korupsi
Walaupun diterpa skandal 1MDB, UMNO masih punya pengaruh kuat dalam politik Malaysia. Bahkan, PM Malaysia yang sekarang, Ismail Saabri Yakoob merupakan politikus UMNO.
Seiring persidangan Najib, Maimun diserang para pendukung eks PM itu di media sosial. Hakim agung perempuan pertama Malaysia ini pun dikirimi ancaman-ancaman pembunuhan.
Pada akhir pekan lalu, polisi menangkap seorang pria terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap Maimun.
Sebelum sidang putusan banding, Najib beberapa kali berupaya mendiskreditkan peran Maimun dalam kasusnya.
Hari ini, Najib berupaya menyingkirkan Maimun dari majelis hakim, menyinggung kemungkinan bias karena suami sang hakim pernah mengirim unggahan bernada negatif tentang kepemimpinan Najib pada 2018 silam. Namun, majelis hakim menolak permintaan ini.
Sebelum sidang, Najib pun berpidato di dermaga Putrajaya, memprotes penolakan pengadilan tinggi pada pekan lalu atas permintaan menunda sidang banding untuk memberi waktu pengacara barunya mempersiapkan kasus.
Najib mengaku ia merasa “diperlakukan tak adil” dan kasus yang menjeratnya seolah dipaksakan.
Salah satu hal yang disorot politikus UMNO itu adalah bocoran putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang diunggah ke sebuah situsweb, menyatakan bahwa, jika itu benar, itu akan menjadi “pelanggaran yudisial dari otoritas tertinggi.”
Akan tetapi, Maimun menyatakan bahwa sidang banding diakhiri karena kuasa hukum Najib tidak menyampaikan argumen baru sebagai protes tidak diberi waktu tambahan. Hakim Agung Malaysia yang dilantik pada 2019 silam ini kemudian membacakan putusan.
Menurut pantauan Associated Press, Najib terlihat syok ketika putusan dibacakan. Para pendukung dan keluarganya segera mengelilingi mantan PM Malaysia tersebut.
Putusan yang dibacakan Maimun pun mengakhiri skandal 1MDB yang berlarut-larut. Skandal ini diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Banding Mantan PM Malaysia Najib Razak atas Kasus Korupsi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Associated Press