Pakistan Memanas! Eks PM Imran Khan Dijerat UU Anti-Terorisme karena Pidato
Kompas dunia | 22 Agustus 2022, 23:16 WIBISLAMABAD, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena pidato berapi-api kepada pengikutnya pada akhir pekan lalu.
Dalam pidato itu, Khan berikrar menuntut pejabat kepolisian, seorang hakim perempuan, serta menduga seorang ajudan dekatnya disiksa setelah ditangkap.
Menteri Dalam Negeri Pakistan Rana Sanaullah menyatakan bahwa pidato Khan itu menebar ancaman dan sang mantan PM mesti ditangkap.
“Imran Niazi (Khan) harus berhadapan dengan hukum karena mengancam dan melontarkan pelecehan terhadap hakim dan perwira polisi. Tindakan preman yang kurang ajar itu memicu ekstremisme di masyarakat,” kata Rana Sanaullah melalui akun Twitter-nya.
Menurut laporan The Guardian, menyusul kabar penangkapan Khan, ratusan pendukungnya berkumpul di luar rumah mewah mantan bintang kriket itu di Islamabad, Senin (21/8/2022). Mereka berjanji mencegah penangkapan Imran Khan.
Para pendukung Khan dilaporkan menyerukan nyanyian yang mengkritik pemerintahan PM Shahbaz Sharif, suksesor Imran Khan yang dilengserkan pada April lalu.
Baca Juga: Imran Khan Lengser, Pakistan Tunjuk Shahbaz Sharif, Tersangka Kasus Pencucian Uang sebagai PM Baru
Sementara itu, menanggapi seruan penangkapan Khan, sebuah pengadilan di Islamabad menerbitkan “jaminan perlindungan” bagi politikus 69 tahun itu tiga hari ke depan. Jaminan itu menghalangi polisi menangkap Khan hingga setidaknya Kamis (25/8) mendatang.
Tensi politik Pakistan memanas mulai Sabtu (20/8) usai otoritas media negara itu melarang siaran langsung pidato Khan di kanal televisi setelah ia dan pendukungnya menggelar demonstrasi di Islamabad.
Sebuah laporan polisi atas demonstrasi itu menyatakan Khan sengaja “menebar teror” karena mengatakan bahwa ia “tidak akan mengampuni” kepala polisi Islamabad dan seorang hakim perempuan atas penangkapan ajudannya.
“Maksud dari pidato itu adalah menebar teror di kalangan polisi dan otoritas kehakiman dan mencegah mereka menjalankan tugas,” tulis laporan polisi tersebut.
Dalam sistem hukum Pakistan, laporan polisi seperti di atas adalah dokumen informasi pertama untuk menuntut seorang tersangka. Otoritas kehakiman kemudian akan memutuskan apakah penyidikan bisa dilangsungkan.
Umumnya, setelah diberi lampu hijau oleh otoritas kehakiman, polisi akan menangkap tersangka dan menyidiknya.
Isu perintah penangkapan Imran Khan pun ditentang kalangan pendukungnya dan dikhawatirkan memicu eskalasi politik.
Ali Amin Gandapur, mantan Menteri Federal Urusan Khasmir dan Gilgit-Baltistan di kabinet Imran Khan, menyebut pemerintah akan menghadapi “kekuatan rakyat” jika berani menangkap Khan.
Setelah didepak via mosi tidak percaya pada April lalu, Imran Khan kerap mengadakan demonstrasi besar dengan pidato yang mengkritik militer, otoritas kehakiman, dan media, serta menuntut segera diadakannya pemilu di Pakistan.
Baca Juga: Imran Khan Tuding AS Aktor Utama di Balik Penggulingan Dirinya Sebagai PM Pakistan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : The Guardian