Hukum Perang Internasional: Pantangan Tentara Selama Berperang, Perkosaan Masal hingga Penjarahan
Kompas dunia | 22 Agustus 2022, 06:25 WIB
Lalu, apa yang disebut sebagai kejahatan perang?
Pelanggaran serius dan terus-menerus terhadap hukum perang dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Sengaja menargetkan warga sipil atau fasilitas publik adalah kejahatan perang. Penjarahan, penyanderaan, penghancuran benda-benda budaya dan agama yang tidak sesuai dengan tujuan militer, semuanya adalah kejahatan perang.
Perlakuan dan penyiksaan yang tidak manusiawi adalah kejahatan perang, seperti halnya pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Siapa yang wajib menegakkan hukum perang?
Negara-negara berkonflik wajib menjunjung tinggi aturan perang. Militer yang terlibat dalam perang seharusnya menegakkan aturan perang dalam barisan mereka.
Aturan perang adalah tanggung jawab kepada individu, bukan kelompok. Karena alasan itu, seorang prajurit tidak bisa mengklaim hanya mengikuti perintah untuk menghindari tanggung jawab atas kejahatan perang.
Bahkan jika mereka diperintah melakukan kejahatan itu, tentara dan pihak yang memerintahkan, semuanya bersalah atas kejahatan perang.
Secara historis, komunitas internasional membentuk pengadilan kriminal ad hoc untuk menyelidiki kejahatan perang setelah konflik selesai. Adapun pada 2002, pengadilan permanen yang disebut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didirikan untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan perang.
Baca Juga: Ini Prajurit Rusia Pertama yang Disidang atas Kejahatan Perang di Ukraina
Bagaimana kejahatan perang diselidiki?
Tidak selalu mudah menentukan apakah satu pihak dengan sengaja menargetkan warga sipil dan benda-benda sipil, misalnya, atau apakah kehancuran terkait perang adalah hasil dari ketidaksengajaan.
Penyelidik kejahatan perang akan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, tetapi pekerjaan itu secara inheren lebih rumit daripada di masa damai.
Sepanjang perang berlangsung, medan tempur jarang stabil, sementara korban dan saksi kebanyakan mengungsi. Melacak dan menemukan masing-masing adalah tantangan tersendiri.
Penyelidik akan mewawancarai saksi mata dan mencari bukti berupa video atau foto. Jika memungkinkan, mereka bakal melacak komunikasi dan mendapatkan citra satelit yang relevan.
Penyelidikan berlangsung seperti mengumpulkan kepingan puzzle untuk disatukan, hingga bisa dinilai apakah telah terjadi kejahatan perang sepanjang konflik berlangsung.
Kendati bertujuan memanusiakan perang, hukum perang kadang meninggalkan banyak area abu-abu, terhadap interpretasi atas operasi militer yang terkadang merugikan warga sipil.
Selengkapnya tentang Hukum Perang Internasional terbaru dapat diakses melalui laman ini [IHL].
Baca Juga: Ketika Foto Berbicara: Hidup di Tengah Perang Ukraina
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV