> >

Malaysia Bahas dan Putuskan RUU Pendanaan Politik Oktober Nanti

Kompas dunia | 12 Agustus 2022, 10:50 WIB
RUU yang lama ditunggu-tunggu Malaysia untuk mengatur pendanaan politik akan diajukan ke parlemen Oktober ini, termasuk larangan BUMN berikan kontribusi politik (Sumber: Straits Times)

Pada bulan Juli, backbencher (anggota parlemen dan senator yang tidak memiliki tanggung jawab seperti halnya menteri) pemerintah Fadhil Shaari,  mengajukan mosi ke Parlemen untuk RUU Anggota Swasta tentang pendanaan politik.

Di antara usulan Fadhil termasuk menyiapkan Dana Pendanaan Politik RM 130 juta, yang akan memenuhi syarat untuk diberikan kepada partai politik jika mereka memperoleh setidaknya 2 persen suara selama pemilihan.

Juga termasuk ketentuan untuk membatasi sumbangan politik hingga RM50.000 dari individu, RM100.000 dari perusahaan dan RM500.000 dari kelompok perusahaan per tahun.

Perusahaan yang terkait dengan pemerintah, termasuk yayasan tertentu, dilarang memberikan kontribusi maupun pendanaan kegiatan politik.

Baca Juga: Kendalikan Pasokan, Malaysia Batasi Harga Minyak Goreng Kemasan 5kg Jadi Rp115.838

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. RUU yang lama ditunggu-tunggu Malaysia untuk mengatur pendanaan politik akan diajukan ke parlemen Oktober ini, termasuk larangan BUMN berikan kontribusi politik. (Sumber: The Star)

Fadhil mengepalai All Parliamentary Group on Political Financing (APPG), mewakili sembilan partai politik di Majelis Rendah.

Saat ini, tidak ada undang-undang untuk mengatur dan memantau dana politik, meskipun ada batasan pengeluaran kampanye oleh para kandidat, RM200,000 untuk pemilu federal dan RM100,000 untuk pemilihan negara bagian.

Sementara itu, ketika ditanya apakah inisiatif untuk mengajukan undang-undang pendanaan politik di Parlemen pada bulan Oktober merupakan bagian dari MOU antara pemerintah dan oposisi tentang reformasi politik, Datuk Seri Wan Junaidi mengatakan "Tidak".

"Ini tidak terkait dengan MOU, tetapi merupakan inisiatif pemerintah di bawah program transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas," katanya.

Namun, menteri Wan Junaidi tidak membocorkan rincian undang-undang yang diusulkan, hanya mengatakan dia akan segera mengeluarkan pernyataan pers.

Pemerintah dan oposisi menandatangani MOU tentang transformasi politik dan stabilitas September lalu, membuka jalan bagi bipartisanship bersejarah.

Di antara kesepakatan di bawah MOU adalah Parlemen tidak dapat dibubarkan sebelum 31 Juli tahun ini.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/The Star/Asia News Network


TERBARU