Thailand Cetak Sejarah, Mulai 9 Juni, Masyarakatnya Diperbolehkan Tanam Ganja Rendah THC di Rumah
Kompas dunia | 8 Juni 2022, 13:22 WIBDi dalamnya menyatakan bahwa asap ganja yang mengganggu masyarakat dapat diadukan pada aparat. Apabila terbukti, pelaku bakal dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda dalam bentuk uang senilai Rp10,5 juta.
Baca Juga: Rombak Kabinet, Sultan Brunei Pilih Menteri Perempuan Pertama dalam Sejarah Pemerintahannya
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Bangkok Post/BBC